SERANG- Sebanyak 18 orang tenaga kerja asing (TKA) diamankan petugas imigrasi kelas I Serang. Mereka diamankan lantaran diduga tak dapat menunjukan dokumen izin bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Lebak.
Hal itu dikatakan Kepala Imigrasi Kelas I Serang Montano F. Rengkung di kantor Imigrasi Kelas I Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, Kamis (25/8). “Saat petugas kami mendatangi perusahaan tersebut kemarin, mereka tak dapat menunjukan dokumen yang lengkap, terkait identitasnya dari negara mana dan apa izin keimigrasian yang mereka miliki, ” ujarnya
Montano menjelaskan, saat ini pihaknya belum bisa mendata secara detail terkait 18 TKA itu. Tenaga kerja asing asal Tiongkok itu sedang didata ulang. “Saat ini kami sedang memvalidasi data -data mereka. Jadi kami belum bisa menyebutkan mereka dari perusahaan mana,” ujarnya singkat.
“Kami juga belum bisa memutuskan mereka dideportasi atau tidak karena untuk dideportasi, kami harus periksa dulu semua data yang mereka miliki. Semuanya harus lengkap dan jelas. Jadi nanti kami wawancara lagi mereka untuk mendapatkan data yang lebih lengkap dan valid ,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, 18 TKA tersebut diduga bekerja di perusahaan China Harbour Indonesia (CHI). Pada baju mereka terdapat tulisan Shinoma. Untuk keperluan pendataan lebih valid sementara ini para TKA tersebut menginap di kantor Imigrasi Serang. (Ade F)