SERANG – Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten diperpanjang waktunya hingga tengah malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 perubahan dari Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
“Dengan diundangkannya PKPU 9/2016 perubahan dari PKPU 5/2016 tentang pencalonan, maka waktu Pendaftaran Cagub Cawagub Banten di hari ketiga tanggal 23 September 2016 diperpanjang waktunya, sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Syaeful Bahri, Jumat (16/9).
Syaeful menjelaskan, sebelum keluar Peraturan KPU Nomor 9 ini, waktu pendaftaran dilaksanakan sesuai jam kerja pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Sesuai PKPU Pasal 37 bahwa hari pertama dan hari kedua, pendaftaran dilaksanakan sampai pukul 16.00 waktu setempat. Poin selanjutnya, untuk hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai pukul 24.00 waktu setempat,” katanya.
Seperti diketahui, KPU Banten pada 13 September 2016 mengeluarkan Pengumuman Nomor : 181/KPU-PROV-015/IX/2016 tentang Pendaftaran Pasangan Cagub dan Cawagub Banten 2017 yang ditandangani oleh Ketua KPU Banten Agus Supriatna. (Fauzan Dardiri)