SERANG – Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017, Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Pemkab Serang meminta Panwaslu aktif mengawasi gerak-gerik aparatur desa. Jika ada kepala desa dan jajarannya jadi tim sukses (timses) salah satu calon maka bisa diberikan sanksi pemberhentian.
Kepala Bagian (Kabag) Pemdes Pemkab Serang Rudi Suhartanto memastikan, sesuai aturan kades beserta jajarannya tidak boleh menjadi tim sukses atau menjadi pengurus partai politik (parpol). Selama ini, diakui Rudi, pihaknya belum mendapat laporan keterlibatan kades atau jajarannya di parpol. “Kalau ada aduan, sanksinya ya diberhentikan,” tegas Rudi di ruang kerjanya, Rabu (21/9) sore.
Meski demikian, kata Rudi, sebelum masuk pada sanksi pemecatan, terlebih dahulu kades atau jajarannya yang jadi timses atau aktif di parpol akan diberikan teguran. Kemudian diberikan kesempatan untuk memilih salah satu. “Kalau laporan secara lisan, enggak bisa kita pakai,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan, jika aparatur desa kehadirannya pada acara parpol hanya sebatas sebagai partisan, masih diperbolehkan dengan tidak mengenakan atribut parpol. Yang tidak diperkenankan itu, lanjutnya, aktif sebagai anggota parpol. “Harus dibedakan mana partisan dan mana anggota aktif,” ujar pria berkumis tebal tersebut.
Soal pengawasan aparatur desa, kata Rudi, sudah menjadi ranah Inspektorat. Rudi pun meminta Panwaslu lebih aktif memantau pergerakan kades dan jajarannya selama tahapan pilgub. “Kita kan bukan ilmu katanya yang dipakai. Kita hanya pembinaan. Jadi Panwaslu nanti yang harus aktif tembusin laporannya ke kita,” pintanya.
Menurutnya, dengan keterlibatan aparatur desa akan menganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di desa dan keamanan lingkungan desa.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Rohman berjanji akan melakukan pengawasan dengan memberdayakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran soal loyalitas ASN termasuk aparatur desa. “PPL dan Panwascam akan memastikan perangkat desa netral. Misalnya, ada indikasi dugaan pelanggaran atau temuan di lapangan, akan kita buat laporan sebagai dasar rekomendasi untuk dilaporkan kembali kepada instansi bersangkutan,” jelas Rohman melalui sambungan telepon selular. (Nizar S)