SERANG – Menjelang Pilgub Banten 2017, pelayanan perekaman KTP elektronik. di Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Serang, membludak. Seperti Mumat (23/9) ini, warga mengantre dari pukul 07.00 WIB, bahkan beberapa warga datang sejak pukul 05.00 WIB.
Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori KA menjelaskan, selain karena momen pilgub, warga membuat KTP elektronik karena tahu batas akhir perekaman KTP elektronik dibatasi hingga 30 September 2016, sesuai surat edaran dari Kemendagri. “Tak punya KTP elektronik, warga pada panik dan khawatir karena takut tidak mendapatkan akses pelayanan publik lainnya. Tapi sekarang sudah ada ralat bahwa perekaman e-KTP diperpanjang sampai pertengahan 2017,” ujarnya.
Hudori menjelaskan, masyarakat sudah menangkap informasi bahwa mereka takut tidak bisa melakukan perekaman meski sudah ada ralat dari Kemendagri. “Sejak bulan Juli sampai sekarang kami sudah melakukan perekaman sekitar sepuluh ribuan lebih. Setiap hari kantor kami merekam KTP sekitar dua ratus orang, bahkan lebih,” tuturnya.
Hudori merasa kewalahan jika warga membludak seperti ini sebab petugas di kantor DCKS terbatas. Untungnya ada pegawai magang yang dapat diperbantukan.
Kaitan dengan pilgub, lanjut dia, masyarakat jangan khawatir. Bagi warga yang belum punya KTP elektronik dan belum terdaftar sebagai pemilih, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memberikan surat keterangan kepada warga untuk diberikan saat pemilihan.
“Warga tetap bisa melakukan pencoblosan asalkan mereka warga Kota Serang dan terdata di database kami,” tambahnya.
Jaka, warga Trondol, Kota Serang, mengaku membuat KTP elektronik agar bisa mencoblos pada pilgub 2017. “Saya khawatir karena ada informasi bahwa warga yang tak punya e-KTP tidak bisa mencoblos saat pilgub nanti,” ujarnya. (Ade F)