SERANG – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten agar tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Serang Muhamad Kashuri usai memusnahkan obat dan makanan ilegal di halaman gedung eks pendopo Gubernur Banten, Jalan Brigjen Sjam’un, Kota Serang, Sabtu(24/9/2016). “Kami minta warga ikut berpartisipatif dalam rangka menekan peredaran obat dan makanan ilegal di pasar. Ingat selalu CekKIK,” ujarnya.
CekKIK, lanjut Kashuri, yaitu cek kemasan, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. Cek kemasan produk, pastikan dalam keadaan baik dan pastikan tidak ada kerusakan. Cek Izin edar, cek nomor izin edar pada kemasan serta nomor notifikasi pada produk kosmetik sebagai bukti bahwa produk tersebut terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
Sementara cek kedaluwarsa yaitu cek waktu kedaluwarsa untuk memastikan produk yang dibeli tidak melewati batas kedaluwarsa dan aman untuk kita konsumsi
Kashuri memaparkan, hasil pemeriksaan rutin Balai POM di Serang, operasi Storm, operasi gabungan daerah dan operasi gabungan nasional sepanjang tahun 2015, telah menangani 10 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. Dua perkara di antaranya telah mendapat putusan pengadilan berupa sanksi percobaan selama tiga bulan. Sementara pada 2016 jumlah pelanggaran yang berhasil ditangani sebanyak 10 perkara dengan 1 perkara yang telah mendapat putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 6 bulan.
“Kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, seperti bayi, anak kecil, atau pun orang tua. Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat waspada dan pintar memilah serta kritis jika menemukan barang yang kemasanya buruk,” ujarnya.(AdeF)