CILEGON – Rudi Ferdiyansah, warga Lingkungan Kruwuk, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dilaporkan Polisi oleh Front Pembela Islam (FPI) Kota Cilegon akibat postingannya di media sosial Facebook.
Kasus ini bermula saat Rudi berkomentar disebuah akun fanspage Facebook Media NKRI, melalui akun Facebooknya Rudi menulis “TEMBAK MATI SAJA PAK KAPOLRI! SIAPIN SNIPPER BUAT TEMBAK KEPALA SI RIZIEQ. BADANNYA SERAHIN KE GUE, MAU GUE MUTILASI DAGINGNYA GUE BAGI2IN KE ANJING2” disalah satu postingan situs berita online tersebut kemarin, Rabu (22/11).
Akibatnya, akun Facebook Rudi kini menjadi viral didunia maya. Hampir setiap status yang ia posting mendapat banyak balasan dari para netizen dengan bernada ancaman. Selain itu, Rudi pun kini menjadi buah bibir warga Cilegon didunia nyata. Bahkan, kemarin malam, Rabu (23/11) kediaman Rudi didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku dari FPI. Hanya saja pada kesemapatan itu, Rudi tidak berada dirumah.
Ketua FPI Cilegon Muhammad Rodiyudin Alkhasan mengakui bahwa kemarin malam sejumlah anggota FPI mendatangi rumah Rudi. Kata Rodiyudin, itu dilakukan untuk mencegah adanya aksi main hakim sendiri yang dikhawatirkan terjadi dari masyarakat yang tidak terima karena tulisan Rudi tersebut.
“Iya betul. Itu dari FPI Cilegon dan FPI Serang. Kita bukan menggeruduk, anggota kita kesana untuk mengamankan takutnya ada oknum lain yang menunggangi FPI. Takut terjadi anarkis ditempat,” ujar Rodiyudin, saat dihubungi melalui telepone selular, Kamis (24/11).
Rodiyudin menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini keranah hukum dan sepenuhnya telah diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. “Sudah kita pasrahkan ke Polisi, jadi kalaupun nanti ada orang yang mengatasnamakan FPI lalu terjadi anarkis dirumahnya (Rudi), itu bukan dari kami,” ucapnya.
Kata Rodiyudin, Rudi terancam kena dua aduan pasal dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Pasal terkait penistaan agama dan atas pasal penghinaan Habib Rizieq. Karena Rudi juga menulis status yang mengarah pada penistaan agama diakun Facebooknya.
“Kita sudah melapor ke Polres Cilegon, lalu dari Polres Cilegon di instruksikan disuruh lapor ke Polda (Banten). Surat lapor sudah turun, sudah resmi. Untuk maaf kita berikan, tapi masalah hukum tetap harus dijalankan. Sebagai efek jera,” tuturnya. (Riko)