SERANG – Setelah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2017 oleh Pemprov Banten kemarin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten langsung membuka pengajuan penangguhan UMK bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Banten, Untung Saritomo mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan UMK dibuka sejak hari ini hingga Desember 2016 mendatang.
“Syaratnya harus ada kesepakatan antara buruh dengan perusahaan, kemudian nanti akan ada tim audit untuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu atau tidak,” papar Untung di kantor Setda Provinsi Banten sesaat sebelum menemui Sekda Banten Ranta Soeharta untuk membicarakan rencana aksi buruh hari ini, Kamis (24/11).
“Kita tunggu usulan penangguhan tersebut dari perusahaan-perusahaan sampai batas akhir,” tambah Untung.
Untuk diketahui kemarin, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2017 sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikannya hanya sebesar 8,25 persen dari UMK tahun ini.
Ketetapan Pemprov Banten tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tentang penetapan UMK. Dengan ketetapan tersebut, berarti Plt Gubernur Banten, Nata Irawan mengabaikan rekomendasi UMK kabupaten/kota dan tuntutan buruh pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.
Adapun besaran UMK pada tahun 2017 yaitu, Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50, Kota Serang sebesar Rp2.866.595,31, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,43, Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kota Tangerang Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, dan Kota Cilegon Rp3.331.997,63. (Bayu)