Nasib malang menimpa Melati (nama samaran), remaja ini harus merelakan keperawanannya direnggut oleh TM, ayah kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya tersebut TM dilaporkan pada Bulan Oktober Tahun 2016 lalu ke pihak kepolisian.
Kejadian berawal ketika terdakwa yang pada saat itu pulang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh Minuman Keras (Miras), kemudian meminta korban untuk memijit kepalanya.
Dan pada saat itu pula terdakwa kemudian mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya itu, akan tetapi ajak terdakwa ditolak oleh korban. Namun, terdakwa kemudian memaksa korban yang disertai dengan ancaman tidak akan memberi uang saku, maupun membayar biaya pendidikan korban.
Karena takut dengan ancaman dari terdakwa, sehingga korban kemudian terpaksa melayani perbuatan bejat dari ayah kandungnya itu. Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian, selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie Anwar, SH, Kamis (9/2) lalu mengajukan tuntutan 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, terhadap warga Jalan Busiri yang saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa.
JPU mengatakan terdakwa TM dituntut lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sebut saja Melati, yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri. Sebagai mana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hari Kamis itu sudah kita ajukan tuntutan dalam sidang tertutup di Pengadilan,”singkat Habibie Anwar seperti yang dikutip dari Jawapos.com, Minggu (12/2).
Menurut dia, berdasarkan tuntutan dari JPU maka terdakwa TM sendiri dihadapan majelis hakim menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis. “Dia akan ajukan pembelaan tertulis, makanya mejelis hakim tunda sidang pekan depan,”sambung JPU. (tns/nas/JPG)