SERANG – Sebanyak tujuh lembaga survei telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk menyelenggarakan quick count Pilgub Banten pada 15 Februari 2017.
“Benar ada tujuh itu, itu datanya,” kata Komisioner KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri, Senin (13/2), di kantor KPU Banten.
Tujuh lembaga survei yaitu Indo Barometer, PT Sun Televisi Network, PT Indikator Politik Indonesia, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, Saifulmujani Research & Consulting, Pandawa Research, dan Rakata Institute.
Selain ketujuh lembaga survei yang terdaftar, lanjut Syaeful, bila ada lembaga survei lain yang mengeluarkan atau merilis hasil quick count, dinyatakan ilegal dan bisa kinakan sanksi oleh Bawaslu Provinsi Banten. “Sanksinya apa itu menjadi kewenangan Bawaslu,” ujar Syaeful.
Dalam aturan, lembaga survei tersebut baru bisa merilis quick count setelah proses penghitungan suara selesai. Jika merilis sebelum penghitungan suara selesai, lembaga survei tersebut melakukan pelanggaran berat. “Untuk lembaga survei yang belum mendaftar dan ingin mendaftar masih bisa mendaftar sekarang,” katanya. (Bayu)