SERANG – Guna mengantisipasi terjadinya tindakan radikalisme dan terorisme di wilayah Imigrasi Serang. Kantor Imigrasi Kelas I Serang giat mendata warga negara asing (WNA) yang berada di hotel-hotel di Anyer, Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan Imigrasi Serang terhadap WNA yang berada di wilayah hukum Imigrasi Serang.
Kasubag Tata Usaha Imigrasi Serang, Muhamad Kamil mengatakan, pihaknya tengah berupaya memaksimalkan pendataan WNA yang berada di hotel-hotel Anyer. Karena sejauh ini pendataan WNA belum optimal terkover oleh Imigrasi Serang. Untuk itu melalui kegiatan sosialisasi, agar pihak hotel-hotel yang ada di wilayah Anyer bisa melaporkan dengan akurat terkait aktivitas WNA yang menginap di hotelnya.
“Setelah sosialisasi ini diharapkan pihak hotel proaktif melaporkan keberadaan WNA di masing-masing hotelnya. Sehingga keberadaan WNA terpantau oleh kantor Imigrasi Serang,” ujar Kamil di sela-sela sosialisasi aplikasi pengawasan pelaporan orang asing (APOA) di salah satu hotel di Anyer, Kamis (16/3).
Selain hotel, lanjut Kamil, dalam sosialisasi ini pihaknya juga melibatkan perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah kerja Imigrasi Serang. Hal itu dilakukan agar perusahaan juga proaktif melaporkan keberadaan WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. “Maka dari itu, perusahaan juga harus melaporkan terkait aktivitas WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. Melalui aplikasi APOA ini, pihak perusahaan dan hotel tak perlu lagi melaporkan ke Disnaker atau Kepolisian. Karena melalui UU Nomor 6 Tahun 2011, kewenangan laporan orang asing sudah dilimpahkan ke Imigrasi. Jadi ke depannya Imigrasi yang berkoordinasi dengan instansi-instansi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Danang, peserta sosialisasi dari Jayakarta Hotel Anyer mengatakan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya APOA tersebut. “Kami mendukung aplikasi pelaporan secara online tersebut. Karena kami tidak lagi repot melapor ke Kepolisian dan Disnaker terkait WNA yang ada di hotel kami,” ujarnya. (Ade F)