CILEGON – Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah di lingkungan Kota Cilegon disahkan. Dalam Perwal ini juga, mengatur tentang sanksi-sanksi dan penghargaan yang akan diberikan oleh Pemkot Cilegon kepada pegawai.
Disebutkan, bagi para pegawai yang tidak mengikuti apel pagi, telat masuk kerja dan pulang lebih awal akan dilakukan pemotongan gaji sebesar 1 persen. Sedangkan yang tidak menghadiri acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) atau Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) pemotongannya sebesar 5 persen.
Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi saat membuka sosialisasi Perwal Cilegon Nomor 3 Tahun 2017 berharap tingkat kedisiplinan bagi para pegawai akan lebih meningkat setelah diterapkan Perwal tersebut.
“Kita tidak akan lihat itu siapa dan jabatannya apa. Kalau memang dia melanggar peraturan yang telah dibuat oleh walikota maka pemotongan reward akan diberlakukan,” ujarnya, Kamis (16/3).
Saat ini, Pemkot Cilegon telah menerapkan sistem absensi dengan fingerprint (sidik jari) untuk mendata setiap kehadiran para pegawainya di kantor dan setiap kegiatan. Akan hal itu, salah satu Lurah di Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya ini berharap adanya perbedaan penerapan fingerprint bagi pegawai Kelurahan.
“Mekanismenya harus berbeda penerapan fingerprint di Kelurahan. Seperti kalau ada bencana alam malam hari, lantas Lurah meninjau ke masyarakat terus besoknya tidak absen sidik jari, apakah bisa kepotong juga gajinya? Terus penggantinya, apakah cukup dengan menggantinya dengan foto-foto kegiatan dan data kejadiannya saja,” katanya. (Riko)