SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Walikota Tubagus Haerul Jaman untuk segera mengeluarkan peraturan walikota (perwal) sebagai petunjuk teknis Perda Penyakit Masyarakat (Pekat). DPRD ingin mengantisipasi kasus Saeni pada pertengahan 2016 terulang.
“Jangan sampai kasus Saeni kembali terulang. Ini sebentar lagi menghadapi bulan puasa (Ramadan-red),” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha, Sabtu (25/3).
Hanya mengingatkan, kasus Saeni yang menghebohkan, terjadi karena tindakan tegas anggota Satpol PP Kota Serang. Dengan alasan menegakkan perda yang melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan, Satpol PP menyita nasi, sayur, dan aneka lauk dari warteg milik Saeni. Wanita 53 tahun itu cuma bisa menangis, meratapi barang dagangannya yang diangkut Satpol PP.
Amanudin menyatakan, saat ini masih ada 48 perda yang belum memiliki perwal, salah satunya Perda Pekat. Perwal sangat penting karena menjadi payung hukum yang mengatur lebih perinci pelaksanaan perda.
Kebutuhan perwal di bawah Perda Pekat saat ini mendesak. Terlebih, kata Amanudin, tempat hiburan di Kota Serang semakin bertambah dan banyak yang tidak memiliki izin.
“Tempat karaoke marak. Ini sebenarnya harus segera membutuhkan perwal yang mengatur lebih perinci dari perda,” tukasnya.
Amanudin juga meminta Pemkot Serang agar segera merampungkan persoalan-persoalan lain yang menjadi prioritas penyelesaian. Antara lain, pembangunan infrastruktur dan pengelolaan aset. “Ini merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan DPRD dan alat kelengkapan Dewan,” katanya.
Walikota Haerul Jaman menyatakan, saat ini, Pemkot sedang memilah permasalahan atau perda untuk menentukan perwal yang lebih dibutuhkan. “Perda kita memang masih ada yang belum memiliki perwal. Saat ini tinggal menentukan dan memilah, mana yang lebih urgen,” katanya. “Seperti Perwal Pekat dan CSR. Ini akan jadi pembahasan bersama (OPD-red),” sambungnya usai menghadiri rapat kerja bersama DPRD Kota Serang, Kamis (23/3) lalu. (Fauzan D/Radar Banten)