SERANG – Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) Tbk, yang terus melakukan inovasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan juga telah dipercaya sebagai pengelola Kas Daerah (Kasda) Provinsi Banten pada akhir tahun 2016 lalu, hari ini Bank Banten resmi ditunjuk untuk melakukan pembayaran terkait penerimaan negara yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan bea cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN).
Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, seluruh purna nasabah dapat membayar di seluruh jaringan Bank Banten baik melalui ATM maupun tunai.
“Nanti seluruh jaringan akan kita pasang MPN G2 (Generasi Kedua). Dan untuk kami, kemajuan ini sangat luar biasa karena tolok ukur kami sebagai bank pemerintah sudah dapat memiliki layanan untuk membayar pajak yang sebelumnya hanya melalui bank swasta,” katanya saat diwawancarai, seusai transaksi perdana MPN G2 Bank Banten, Senin (17/4).
Sementara itu, acara tersebut dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Kebendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Rudy Widodo, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Catur Widosari dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya S, serta jajaran direksi Bank Banten.
Dengan ditunjuknya Bank Banten sebagai bank persepsi, Bank Banten tentunya sudah menyiapkan SDM yang saat ini mencapai 1.500 pegawai yang tersebar di 120 cabang di seluruh indonesia, yang dirasa sudah cukup memadai untuk melakukan pelayanan masyarakat agar lebih baik lagi.
“Tentunya kami sudah siapkan seluruh jaringan dalam pengoperasian layanan MPN G2 ini, kami sudah lakukan training dan sosialisasi kepada pimpinan cabang sampai petugas back office maupun front office, sehingga proses penyampaian setoran hingga penerimaan kepada negara dapat kita laksanakan dengan baik, yang memakan proses dimulai dari bulan Desember (2016),” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Kebendaharaan Kementerian Keuangan Rudy Widodo menjelaskan, Bank Banten sudah lulus dalam pengujian salah satu syarat untuk menjadi bank persepsi, sehingga pada tanggal 29 Maret 2017 Bank Banten sudah ditetapkan menjadi bank persepsi.
“Syarat teknis diantaranya harus ada sistem online, dan harus punya cabang yang cukup. Artinya nanti semua orang yang bayar pajak bisa di manapun dan kapanpun,” jelasnya.
Bank Banten yang merupakan bank ke 80 yang tercatat sebagai bank pembangunan daerah secara nasional tersebut, dinilai sangat efisien sekali dalam melakukan transaksi sebagai bank persepsi.
“Tadi bisa kita lihat sendiri sangat cepat sekali, tidak sampai 5 menit sudah selesai transaksi saya dalam membayar pajak,” katanya sambil menunjukkan bukti setoran pajaknya.
Ia berharap, dengan adanya Bank Banten sebagai bank persepsi, diharapkan masyarakat tidak kesulitan dalam hal membayar pajak karena Bank Banten adalah bank milik masyarakat Banten, sehingga tidak ada lagi keraguan untuk membayar pajak. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)