SERANG – Selain faktor manusia dan jalan rusak, penyebab kecelakaan yang paling vital juga akibat faktor moda transportasi angkutan umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten AKBP Tri Julianto Jati Utomo merasa prihatin dengan alat transportasi angkutan umum di Banten. Baginya, banyak angkutan umum yang tidak memenuhi standar operasional dan melanggar tata tertib lalu lintas.
“Sungguh prihatin angkutan umum di Banten ini yang belum memenuhi standar, contohnya bus Murni dan Asli Prima. Maka dari itu saya akan melakukan pengecekan di PO bus, terminal dan pool bus,” katanya saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang digelar PT Jasa Raharja Cabang Banten di Hotel Ratu Bidakara, Kota Serang, Jumat (26/5).
Lebih parah lagi, kata Tri, banyak angkutan umum di Banten nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. “Tadi pagi kita menemukan bus Murni yang berhenti di Jembatan Bogeg. Ternyata nomor rangka mesin tidak sama dengan STNK. Saya sarankan kalau bisa nanti, kita minta cek fisik terbaru,”paparnya
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes akan mengecek rem dan fisik angkutan umum yang beroperasi di Banten. “Beberapa hasil operasi, kita dapati angkot sudah tidak ada KIR-nya lagi dan habis masa berlaku beroperasinya nanti akan langsung dikandangkan. Maka wajib dihitamkan. Kemungkinan plat kuning bisa cetak di jalan,” ungkapnya
Revri juga menegaskann, rambu-rambu lalu lintas banyak dilanggar oleh para supir angkutan umum. “Ya, itu sangat banyak masyarakat atau supir angkutan umum yang belum sadar pentingnya rambu-rambu yang kami pasang. Alasannya rambu-rambu banyak yang rusak atau tidak ada rambu. Namun kami perlu tekankan bahwa rambu-rambu jalan nasional merupakan kewenangan Satker APBN (pemerintah pusat). Jika jalan provinsi itu tugas Dishub Provinsi. Sementara untuk jalan kabupaten/kota itu kewenangan Dishub kabupaten/kota,” jelasnya. (Wirda Gariza Haq/risawirda@gmail.com)










