SERANG – Setiap bulan Ramadan, pendonor darah di Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Serang menurun karena ada sebagian pendonor khawatir puasanya akan batal.
Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah nemberikan fatwa terkait pelaksanaan donor darah kala menjalankan ibadah puasa.
“Donor darah pada prinsipnya tidak membatalkan puasa, sama dengan disuntik, akan tetapi apabila menyebabkan badan sakit dan harus makan pasca-donor, maka donor tidak boleh dilakukan,” kata Sekretaris MUI Kota Serang KH Amas Tadjuddin, saat dihubungi via telepon selular, Kamis (1/6).
Menurutnya, sejatinya donor darah dilakukan sah-sah saja sepanjang tidak menimbulkan hal-hal yang negatif dalam menjalankan ibadah puasa. “Iya betul sepanjang tidak menyebabkan madarat pasca-donor,” ujarnya
Ia menegaskan, umat Islam wajib membantu sesama yang membutuhkan, termasuk mendonorkan darah. “Islam itu menganjurkan untuk berlomba melakukan donor darah karena merupakan bentuk tindakan peduli sesama dan menyehatkan,” ungkapnya. (Wirda GH/risawirda@gmail.com)