RANGKASBITUNG – Sebanyak 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Rangkasbitung mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Dengan remisi itu, sebanyak enam orang WBP pun langsung bebas.
“Ya, sebanyak 76 WBP di Rutan Rangkasbitung mendapatkan remisi,” kata Kepala Rutan Rangkasbitung Sigit Budiarto kepada Radar Banten, kemarin.
Menurutnya, 76 WBP yang mendapatkan remisi itu sesuai dengan pengajuan. Oleh karena, ke-76 WBP itu dianggap telah masuk dalam kriteria WBP yang mendapatkan remisi karena bertingkah laku baik.
“Para WBP kebanyakan mendapatkan remisi biasa seperti mendapatkan masa potongan antara 15 hari sampai satu bulan. Sementara, tiga WBP yang mendapatkan remisi bebas bertepatan dengan habisnya masa tahanan sehingga dia pun bebas,” imbuhnya.
Staf Pembinaan Rangkasbitung Samsu mengharapkan ketiga WBP yang mendapat remisi bebas dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan mengimplementasikan segala keterampilan yang telah didapatkan selama di rutan. “Selain itu, kami juga berharap agar masyarakat bisa menerima para WBP ini,” harapnya.
Apalagi, menurut Samsu, remisi yang didapatkan mereka bertepatan dengan hari kemanangan umat Islam setelah sebulan berpuasa. “Tentunya, dalam hal ini peran masyarakat sangat diperlukan untuk memulihkan rasa percaya diri para WBP di luar nanti,” tukasnya.
Kata Samsu, selama menjalani masa penahanan, para napi selain mendapat bekal keahlian seperti membuat paving block dan kerajinan tangan lainnya, juga diberikan bimbingan spiritual agama. Sehingga, diyakini setelah berbaur kembali dengan masyarakat dapat menjadi manusia yang produktif baik bagi keluarganya maupun orang sekitar. (Nurabidin/RBG)