SERANG – Meidy Jaya (22) nekat mencuri mobil Honda Mobilio Nopol A 1036 AX milik mantan istrinya di halaman parkir Pasar Induk Rau (PIR), Rabu (19/7). Mobil itu rencananya dijual untuk menambah modal usaha. Meidy dibekuk polisi saat berniat menjajakan mobil curiannya di Kabupaten Tangerang.
Pencurian berjalan mulus setelah Meidy menggandakan kunci kontak mobil milik Soleha, mantan istrinya. Sehari sebelum mencuri atau pada Selasa (18/7), warga Kelurahan Tanggul, Kecamatan Cimuncang, Kota Serang, itu menemui Soleha. Meidy meminjam mobil milik Soleha. Tanpa diketahui korban, Meidy menggandakan kunci kontak mobil milik korban.
“Setelah ditunggu tidak datang. Saat mobil dikembalikan, kunci dalam keadaan rusak,” kata Kapolsek Serang Kompol Irwanda di Mapolsek Serang, Rabu (26/7).
Seperti biasa, Rabu (19/7) sekira pukul 03.00 WIB, korban berbelanja sayur di PIR, Kota Serang. Setelah mobil diparkir, korban langsung masuk ke dalam pasar. Meidy yang sudah mengamati korban langsung membuka pintu mobil dan menyalakan mesin mobil menggunakan kunci duplikat.
Usaha Meidy berjalan mulus. Pria itu keluar dari areal parkir PIR tanpa dicurigai petugas parkir. Bapak anak satu itu membawa mobil curiannya menuju kawasan Stadion Ciceri Kota Serang. Dia menjemput rekannya berinisial O (DPO). Keduanya membawa mobil ke daerah Carenang, Kabupaten Serang.
“Pelaku berusaha menjual mobilnya ke daerah Carenang, Pontang, dan Tirtayasa. Karena tidak laku, pelaku membawa mobil ke kawasan Kebon Nanas,” kata Irwanda.
Meidy Jaya membawa kendaraan itu ke kawasan Tangerang. Dia menyembunyikan mobil curian itu di areal parkir sebuah rumah sakit swasta ternama di Kabupaten Tangerang. “Mobil curian itu sudah ada yang menawar Rp 30 juta. Tapi, belum sempat dibawa ke Palembang, pelaku tertangkap dahulu,” kata Irwanda.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti kunci duplikat mobil, satu buah surat ijin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kepemilikan (STNK) mobil, dan lima gram emas berbentuk cincin. Atas perbuatan Meidy, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan terhadap O yang membantu tersangka,” kata Irwanda.
Sementara, Meidy mengakui nekat mencuri lantaran membutuhkan tambahan modal usaha berdagang sayuran. Pencurian itu telah direncanakan Meidy bersama O. “Buat tambah modal usaha dagang,” kata Meidy. (Merwanda/RBG)