PANDEGLANG – Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten menilai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial pada prinsipnya secara konsep sangat bagus untuk pemberdayaan masyarakat. Namun yang harus mendapat prioritas adalah warga sekitar hutan yang selama ini berinteraksi dan ikut mengamankan hutan dari pembalakan liar dan pencurian liar.
Demikian disampaikan Irman, penasihat Paguyuban LMDH Banten, usai diskusi pada acara Fasilitasi Tindak Lanjut Kawasan Hutan terkait Izin Pemanfaatan Hutan untuk Perhutanan Sosial, Kamis (10/8), di Pandeglang.
“Jangan sampai keberadaan LMDH dengan adanya Permen ini malah dinafikan pemerintah ” kata Irman melalui keterangan tertulis.
Rimbawan asal Lebak ini mengungkapkan, jika sasaran lokasi Perhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan dengan tutupan lahan kurang dari 10%, maka yang menjadi pertimbangan Menteri LHK seharusnya bukan izin baru yang dikeluarkan, tapi berdayakan saja masyarakat desa hutan yang sudah ada dengan intervensi program dari pemerintah pusat atau pemda.
“Kami sudah lama berinteraksi dengan hutan di wilayah masing masing. Kami yang lebih kenal dan tahu potensinya untuk dikembangkan. Yang jadi masalah adalah nyaris tidak ada program yang menyentuh LMDH baik dari Kementerian LHK maupun Dinas LHK Provinsi Banten, ” ungkap Irman bersama Yan Graha, Sekretaris Paguyuban LMDH.
Yan mengungkapkan, Permen LHK itu tetap punya potensi masalah. “Kami sangat menaruh dan menggantungkan nasib kepada Gubernur Banten untuk membantu kami selaku masyarakatnya,” ungkapnya.
“Kami akan meminta Gubernur untuk mendorong Kementerian LHK dan Dinas LHK melakukan intervensi dalam bentuk program dan kegiatan, serta diatur tata hubungan kerja antara kementerian, dinas, Perhutani, LMDH, Pokja dengan semangat jiwa korsa rimbawan dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan dan saling melengkapi,” kata Yan. (Aas Arbi)