SERANG – Sudah tiga pekan bergulir, kasus pungutan liar (pungli) di UPT Pendidikan Taktakan Kota Serang masih mandek. Dua ASN yang sebelumnya disebut-sebut sebagai terduga pelaku pungli, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, Polres Serang Kota masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, data-data yang diperoleh pihaknya belum ada perkembangan.
“Saksi yang sudah diperiksa empat orang, semua dari Dindik (Dinas Pendidikan),” ujar Komarudin, Jumat (17/11).
Pemkot Serang sendiri sudah menyurati Polres Serang Kota, agar kasus tersebut dilimpahkan ke Pemkot Serang. “Memang saat ini kita sudah terima surat dari Sekda, untuk kasus tersebut bisa dilimpahkan ke Inspektorat Kota Serang. Namun demikian sebagaimana yang sudah kami jelaskan, hal ini dimungkinkan apabila bukti-bukti lebih condong kepada pelanggaran disiplin ASN,” kata Komarudin.
Menurutnya, kasus tersebut bisa saja dilimpahkan ke Pemerintah Kota Serang apabila dalam permasalahan tidak merugikan keuangan negara, kemudian nominalnya pun tidak terlalu besar.
Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak Oktober 2017. Petugas Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan guru di salah satu sekolah di Kecamatan Taktakan dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai bendahara di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di Kecamatan Taktakan pada 23 Oktober lalu.
Satu hari setelah penangkapan, Polres Serang Kota pun langsung membuat pernyataan publik. Saat itu, Waka Polres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dahono menjelaskan, dua pelaku yang diamankan adalah A yang berprofesi sebagai guru dan E sebagai bendahara UPT. “Dua-duanya laki-laki dan PNS,” kata Tidar kepada awak media di Mapolres Serang Kota, Selasa (24/10) lalu. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)