TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menyerahkan hasil penelitian administrasi kepada enam dari sembilan partai politik yang dinyatakan sebagai calon peserta pemilu pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beberapa waktu lalu.
Keenam parpol itu ialah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang memiliki surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik.
Kepala Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, enam parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai tenggat waktu yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. ”Yang sudah menerima hasil penelitian administrasi diminta segera melakukan perbaikan hingga dua pekan ke depan,” ujarnya usai penyampaian hasil penelitian di Sekretariat KPU, Jumat (1/12).
Mengenai dualisme pimpinan dalam PKPI yakni kubu Hendropriyono dan Haris Sudarno, Banani menegaskan bahwa pihaknya berpatok pada keputusan SK Menkumham. ”KPU RI menerima pendaftaran dari partai politik yang memiliki SK Menkumham, sedangkan KPU Kota Tangerang menerima dokumen persyaratan keanggotaan partai politik mengikuti KPU RI,” katanya.
Selain enam parpol putusan Bawaslu, sebanyak 14 partai kemarin menyerahkan perbaikan administrasi keanggotaan ke KPU Kota Tangerang. Antara lain PDIP, Golkar, Berkarya, Garuda, PPP, Demokrat, NasDem, Hanura, PKB, PKS. Kemudian Perindo, Gerindra, PAN, dan PSI.
Tahapan perbaikan sudah berlangsung sejak 18 November sampai kemarin. ”Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan terhitung mulai esok hari (Hari ini-red) hingga sepuluh hari mendatang, yakni tepatnya pada 11 Desember,” ungkapnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim berharap seluruh partai politik hasil putusan Bawaslu RI bisa secepatnya melakukan perbaikan atas berkas yang sudah diverifikasi berdasarkan waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU.
”Jika ada hal perlu dikoordinasikan terkait data perbaikan sebaiknya untuk segera dikoordinasikan kepada KPU. Sehingga pada masa perbaikan berkas benar-benar bisa maksimal. Jangan abai karena bisa menghambat tahapan-tahapan berikutnya,” katanya. (mg-05/dai/sub/RBG)