CILEGON – Puluhan warga Cikuasa Pantai dan Keramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol yang merupakan warga korban gusuran kembali mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin (8/1). Kedatangan warga tersebut turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Evi Silvi Shovawi Haiz.
Nanang, warga Cikuasa Pantai, berharap kedatangannya menemui anggota DPRD Kota Cilegon itu agar persoalannya cepat terselesaikan. Ia meminta anggota DPRD Kota Cilegon memperjuangkan nasibnya bersama para korban lain. “Kita meminta bantuannya kepada para wakil rakyat, agar membukakan hati pejabat Pemkot Cilegon untuk menerima keputusan pengadilan,” katanya.
Kata dia, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang beberapa waktu lalu itu telah memutuskan warga gusuran memenangkan tuntutannya. Sedangkan Pemkot Cilegon diminta untuk segera membayar ganti rugi bangunan kepada warga yang tergusur.
“Tapi sampai sekarang belum juga ada uang ganti ruginya. Malahan kita mendengar bahwa Pemkot Cilegon ingin melakukan banding lagi. Seharusnya kalau memang untuk rakyat kenapa harus ada banding lagi, ini malah mempersulit rakyatnya. Tidak punya hati,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga korban gusuran tersebut Evi Silvi Shovawi Haiz berharap DPRD Kota Cilegon dapat menjembatani adanya pertemuan antara pihak warga korban gusuran dengan Pemkot Cilegon untuk membahas hasil yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang itu. Kata dia, penderitaan warga korban gusuran yang berlangsung hitungan tahun itu harus sudah dihentikan.
“Sehingga dengan adanya hearing nanti, Pemkot Cilegon tidak melakukan banding lagi. Kita lihat saja, pemerintahan mana yang mengedepankan masyarakat ini akan menjadi sejarah. Kita akan mengingatkan keputusan pengadilan itu sudah tidak ada celah lagi, jadi untuk apa berseteru lagi,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)