SERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Banten. Pasalnya, pada saat verifikasi faktual (verfak), Bendahara DPW PKB Banten Munjiah Rochani tidak bisa hadir di tempat. Sehingga, PKB harus menghadirkannya secara langsung agar dinyatakan memenuhi syarat pada 3 Februari 2018.
“Tadi memang ada satu yang belum memenuhi syarat (BMS) terkait dengan bendahara DPW kami sedang di luar negri, berada di Jepang. Memang sudah berangkat tanggal 25 Januari. Jadi, sebelum kami mengetahui jadwal verfak, bendahara kami sudah berangkat,” kata Ketua DPW PKB Provinsi Banten Ahmad Fauzi, saat ditemui di Kantor PKB Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (30/1).
Fauzi sepakat dengan KPU Banten dan Bawaslu Banten, tanggal 3 Februari, bendahara akan hadir untuk memenuhi persyaratan verfak. Untuk kantor, keterwakilan perempuan, domisili dan kepengurusan telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Hanya satu bendahara yang BMS. Tadi saya menawarkan video call. Tapi Bawaslu memilih kepulangannya saja untuk diverifikasi di DPW khusus bendahara, yang lain tidak masalah,” terangnya.
Padahal, lanjut Fauzi, DPW PKB Banten sudah melakukan simulasi vidio call dengan bendaharanya di Jepang. Tapi Bawaslu menawarkan untuk bertemu atau hadir langsung pada 3-4 Februari.
Kemudian, ada tiga orang yang memang tidak memiliki KTP Elektronik. Sebagai penggantinya, pihaknya menggunakan suket. “Masing-maisng dari Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang. Terkait KTP itu di luar kewenangan kami. Karena belum keluar tapi bisa pakai suket tadi.”
Dikatakannya, dari 7 kursi, PKB menargetkan menanjak di atas 10 kursi. “Kami yang kososng Kota Serang, kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang. Ini yang perlu disepakati dan treatment khusus untuk membuat solusi,” pungkasnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)








