SERANG – Keputusan Walikota Serang Tb Haerul Jaman yang akan melaksanakan pelantikan pejabat Pemkot Serang dalam waktu dekat dinilai tidak tepat oleh Komisi I DPRD Kota Serang. Pelantikan jelang penyelenggaraan Pilkada Kota Serang, 27 Juni, dinilai akan membuat kegaduhan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni. “Ini akan menimbulkan sentimental politik yang membuat gaduh,” ujar Uhen, Senin (29/1).
Kata dia, meskipun berdalih pelantikan pejabat itu guna mengisi kekosongan jabatan yang ada, tapi demi menjaga nama baik walikota sebaiknya pelantikan ditunda. “Toh, jabatan yang kosong dapat diisi Plt (pelaksana tugas-red) dan tidak akan mengganggu,” tandasnya.
Apalagi, penunjukan Plt tentu penuh pertimbangan dan diberikan kepada pejabat yang berkompeten. Dengan begitu, kinerja Pemkot juga tidak akan terhambat.
Uhen mengungkapkan, awal tahun 2017, walikota juga baru melakukan pelantikan pejabat secara besar-besaran. Dengan begitu, rotasi dan mutasi saat ini dinilai tak tepat lantaran kinerja seseorang tidak dapat dilihat hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Politikus PPP itu mengatakan, meskipun pelantikan tidak dilarang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), dengan catatan harus seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi penundaan pelantikan itu semata-mata untuk menjaga suasana kondusif. “Karena, tafsir masyarakat juga akan berbeda,” ujarnya.
Kata dia, kalaupun pelantikan pejabat dipaksakan untuk dilaksanakan, Pemkot harus berhati-hati agar tidak gaduh. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Serang juga harus bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan serta aturan yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengisyaratkan akan melakukan pelantikan pejabat. Jaman berdalih pelantikan itu untuk mengisi kekosongan, mulai dari jabatan eselon IV sampai eselon II, sekaligus pengisian struktur RSUD Kota Serang.
Saat ini, ada tiga jabatan eselon II yang kosong, yakni dua jabatan staf ahli walikota Serang dan kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Serang. Jaman mengaku, sudah meminta Baperjakat untuk melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. (Rostinah/RBG)










