JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengungkapkan, program registrasi nomor prabayar seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai lebih dari 226 juta pelanggan.
“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi,” katanya dalam keterangan pers sebagaimana dilansir JawaPos.com, Sabtu (17/2).
“Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” imbuh Ramli.
Sementara batas akhir penyelenggaraan registrasi kartu seluler prabayar (SIM Card) semakin dekat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan tanggal 28 sebagai batas akhir registrasi ulang bagi pengguna kartu SIM.
Jika tidak dilakukan, Kemenkominfo mengancam akan memblokir pengguna telepon seluler yang menggunakan kartu SIM prabayar. Pemblokiran sendiri akan dilakukan secara bertahap. Kemenkominfo masih memberikan masa tenggang selama 30 hari setelah tanggal yang sudah ditetapkan tersebut.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS. Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat, yakni pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar.
“Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” jelas Ramli.
Adapun terkait dengan tujuan registrasi ulang ini, Ramli menuturkan bahwa hal ini semata-mata untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan, dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018. Sebab, pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.(ce1/ryn/JPC/JPG)