SERANG – Musyawarah Pembentukan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten Masa Bakti 2018-2023, di aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (1/3), deadlock. Musyawarah ini dihadiri oleh pengurus, perwakilan majelis-majelis agama, dan ormas Islam di Banten.
Damanhuri, ketua panitia musyawarah, menjelaskan, musyawarah deadlock karena tidak ada kesamaan interpretasi terhadap Pasal 10 ayat 5 dan 6 Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Pemeliharaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat di Provinsi Banten.
“Dasar hukum FKUB Banten itu Pergub Banten No 11 Tahun 2007 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Untuk kepengurusan, acuannya Pergub,” jelas Damanhuri, Kamis (1/3), usai acara penutupan.
Damanhuri mengungkapkan, Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 5 yaitu Masa Bakti kepengurusan FKUB selama lima tahun dalam satu periode. Sementara ayat 6-nya yaitu Pengurus FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat lima dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
“Pada musyawarah terdapat dinamika dalam menginterpretasikan dua pasal itu. Terutama pada ayat enam bahwa pengurus dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Sementara kepengurusan yang ada sekarang ini sudah berlangsung dua masa kepengurusan atau dua periode. Apakah dapat dipilih lagi atau tidak, terjadi perbedaan pendapat,” ungkap Sekretaris FKUB Banten ini.
Sebagai solusinya, lanjut dia, 13 orang formatur yang terbentuk pada musyawarah, terdiri atas 2 orang pengurus FKUB, 6 orang perwakilan dari pengurus majelis-majelis agama, dan 5 orang perwakilan ormas Islam (Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Mathla’ul Anwar, Alkhairiyah, dan Persis), akan mengonsultasikan Pasal 10 ayat 5 dan 6 kepada Pemprov Banten.
“Ketua Tim Formatur Prof Zakaria Syafei dan saya termasuk anggota formatur itu. Pekan depan tim formatur akan konsultasi ke Biro Hukum untuk me dapatkan penjelasan dan kepastian interpretasi hukum mengenai pasal 5 dan 6. Setelah ada penjelasan tim formatur akan rapat untuk menentukan pengurus FKUB Banten masa bakti 2018-2023,” ungkap pria yang menjabat Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Banten ini.
Ia memastikan, pengurus FKUB Banten yang baru harus secepatnya terbentuk karena pengurus masa bakti 2013-2018 yang diketuai oleh Prof Suparman Usman akan berakhir pada 20 Maret 2018. “Mudah-mudahan sebelum tanggal 20 Maret sudah terbentuk. Untuk musyawarahnya sendiri yang digelar hari ini sudah ditutup dan berakhir. Tinggal Tim Formatur yang bekerja,” imbuh Damanhuri.
Saat memberikan sambutan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten Suparman Usman menjelaskan, kepengurusan FKUB banten masa bakti 2013-2018 dibentuk berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 456/Kep.233-Huk/2013 yang diperbaharui dengan SK Gubernur tanggal 22 Agustus 2016 Nomor 450/Kep.440-Huk/2016.
“FKUB dibentuk oleh masyarakat atau pemuk agama dan difasilitasi oleh pemerintah. FKUB dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah anggota FKUB provinsi paling bayak 21 orang dan kabupaten/kota paling banyak 17 orang,” kata Suparman.
Ia melanjutkan, komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.
FKUB dipimpin oleh satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris, dan satu orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
“Di Provinsi Banten perbandingan jumlah pemeluk agama sekitar 95 persen Islam dan 5 persen non-Islam. Jadi dari jumlah pengurus FKUB Provinsi 21 orang, 16 orang beragama Islam dan 5 orang perwakilan dari 5 agama yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” ungkap Suparman.
Tugas pokok FKUB Provinsi Banten, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, Pasal 8 ayat (1). Tugas pokoknya yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, serta melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. (Aas)