SERANG – Interchange tol Cikande siap dioperasikan setelah keputusan kelayakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diterbitkan. Seluruh komponen baik fisik, administrasi, kelengkapan rambu lalu lintas termasuk tarif tol sudah dipasang.
Tarif tol ini terpasang di bagian pintu kaca gerbang tol Cikande. Beberapa harga dari gerbang tol satu ke gerbang tol lainnya bervariasi dengan golongan I sampai golongan V.
Golongan I dari gerbang tol Cikupa keluar dari gerbang tol Cikande Rp 12.500. Gerbang tol Balaraja Barat keluar dari gerbang tol Cikande dipatok sebesar Rp 8000. Dari gerbang tol Ciujung ke gerbang tol Cikande yakni Rp 4.500. Sedangkan dari gerbang tol Serang Timur yaitu Rp 12.000.
Dari gerbang tol Serang Barat menuju gerbang tol Cikande sebesar Rp 15.000. Gerbang tol Cilegon Timur ke gerbang tol Cikande yaitu Rp 21.500. Dari gerbang tol Cilegon Barat ke gerbang tol Cikande yaitu Rp 26.000. Sedangkan dari gerbang tol Merak ke gerbang tol Cikande pengguna layanan tol membayar Rp 28.500.
Namun tarif tersebut masih berupa simulasi yang dibuat oleh pihak Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak. Yang memiliki kewenangan membuat tarif tol adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Republik Indonesia.
Kepala Divisi Hukum dan Humas PT Marga Mandala Sakti Indah Permanasari mengatakan keputusan menteri soal tarif tol Cikande belum diterbitkan secara resmi. “Soal tarif, masih dievaluasi di Kementerian PUPR,” terang dia melalui pesan singkat, Jumat (9/3).
Sedangkan yang ditempel di gerbang tol Cikande, kata Indah, hanya berupa simulasi untuk kebutuhan kelayakan fisik yang dinilai oleh Kementerian PUPR. Kemungkinan untuk ditetapkan tarif sesuai dengan tarif simulasi, Indah mengaku belum tahu secara pasti.
“Soal tarif itu, memang Kementerian yang menetapkan. Bukan kapasitas kami untuk menjawab tarif tol sebelum ada surat resmi dari Kementerian,” paparnya.
Interchange Cikande ini, sambungnya, semua transaksi akan dilakukan secara non tunai.
Sebelumnya, Tim dari Korlantas Mabes Polri, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Pemerintah Kabupaten Serang meninjau langsung Interchange tol Cikande. Kegiatan ini dilakukan untuk mengecek kelayakan fisik tol, yang berada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)