SERANG – Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itu kini dirasakan langsung mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Revri Aroes. Betapa tidak, selain dipecat secara tidak hormat oleh Gubernur, dia pun harus mengembalikan Rp783 juta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas daerah.
Menanggapi pemecatannya, Revri pun mengaku pasrah dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim. Ia berjanji akan bertanggung jawab dan mengembalikan uang ke kas daerah. “Sebelum dipecat, saya punya niat baik untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut, seperti halnya 23 OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya. Niat baik saya mengembalikan uang melalui pinjaman bank,” kata Revri melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Radar Banten, Kamis (8/3).
Ia melanjutkan, sebelum menerima surat pemecatan, dirinya sudah mengajukan kredit ke BNI sebesar Rp850 juta, dan telah disetujui oleh manajemen BNI. Namun, saat akad kredit mau disetujui, tiba-tiba ada berita dirinya dinonjob-kan oleh Gubernur sebagai Kepala Dishub. “Akhirnya kredit saya pun dibatalkan oleh pihak bank. Sehingga rencana pengembalian uang ke kas daerah hari itu batal,” tuturnya.
Menurut Revri, dirinya tidak menyangka keputusan Gubernur menonjob-kan dirinya secepat itu. “Saya sedih, kok tega sekali kebijakan ini. Padahal saya bisa kembalikan uang dengan menyicil sesuai ketentuan perundangan,” ungkapnya.
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini mengaku akan tetap bertanggung jawab meskipun sudah tidak lagi menjadi kepala Dishub dan sudah dipecat sebagai ASN Pemprov Banten. “Saya masih ada di Banten. Belum ada rencana mudik ke kampung halaman sampai urusan ini selesai,” tutup Revri.
Seperti diketahui, Revri diberhentikan dari jabatannya dan sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Perintah Gubernur Banten Nomor 800/508-BKD/2017. Revri diberhentikan dari jabatan sebagai kepala Dishub sejak 5 Maret 2018. Pencopotan Revri diduga kuat karena penyalahgunaan anggaran kegiatan tahun anggaran 2017 di Dishub yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp783 juta. (Deni S/RBG)