SERANG – Komisi IV DPRD Banten selaku mitra kerja Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku prihatin atas pemecatan Revri Aroes dari jabatannya sebagai Kepala Dishub Banten. Komisi IV mendesak Revri untuk segera mengembalikan uang negara yang harus dipertanggungjawabkannya.
Sekretaris Komisi IV Najib Hamas mengatakan, besar-kecilnya kerugian negara jika tidak dikembalikan maka nilainya sama dan pelaku harus diproses hukum. “Jadi mantan Kepala Dishub Banten harus segera mengembalikannya. Jika tidak, maka dia harus diproses secara hukum,” kata Najib kepada Radar Banten, Jumat (9/3).
Najib menambahkan, terkait indikasi temuan kerugian negara, sudah ada mekanismenya. Komisi IV mengharapkan agar Pemprov Banten segera menyelesaikan hal itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kasus Kepala Dishub ini jangan sampai mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Termasuk mengganggu laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 yang akhir Maret ini harus diserahkan ke BPK,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Najib, pihaknya juga akan segera memanggil Plt Kepala Dishub Banten untuk koordinasi pelaksanaan anggaran tahun 2018. “Komisi IV akan melakukan rapat koordinasi dengan semua OPD (organisasi perangkat daerah-red) mitra kerja. Terutama dengan Dishub Banten,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni selaku koordinator Komisi IV menambahkan, ASN yang melakukan penyimpangan uang negara harus bertanggung jawab karena pada saat laporan hasil pemeriksaan (LHP) disampaikan BPK diikuti dengan tanda tangan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari yang bersangkutan. “Apakah penyimpangan uang negara di Dishub harus diserahkan kepada penegak hukum, sangat tergantung rekomendasi gubernur. Jika kasus ini sudah menjadi temuan BPK, maka seharusnya BPK menyerahkan kepada penegak hukum. Hal ini penting agar penggunaan keuangan negara lebih hati-hati,” kata Ali.
Menurut Ali, masih adanya temuan tahun anggaran 2017 yang belum ditindaklanjuti sampai tahun 2018 menunjukkan fungsi Inspektorat harus ditingkatkan lagi. Sebab fungsi dan kewenangan mereka untuk menggunakan mekanisme dan prosedur yang ada untuk bisa menyelematkan uang negara. “Tugas Inspektorat melakukan audit internal di setiap sistem keuangan daerah. Bahkan BPK juga punya aturan tersendiri menyangkut jangka waktu pengembaliannya,” tegasnya.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menegaskan Revri harus segera mengembalikan uang negara sebesar Rp783 juta sebelum LKPD tahun anggaran 2017 Pemprov Banten diserahkan ke BPK. “Kalau gak bertanggung jawab ya diproses (hukum),” kata Wahidin usai salat Jumat di Masjid Raya Al- Bantani, KP3B.
Wahidin menambahkan, saat ini dirinya memang sedang melakukan evaluasi terhadap kinerja semua OPD di lingkungan Pemprov Banten. “Yang kinerjanya buruk dan melakukan maladministrasi saya sikat dengan sanksi tegas,” tegasnya. (Deni S/RBG)