SERANG – Meski sudah ada surat penolakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), program kesehatan gratis yang digulirkan Pemprov Banten masih ada celah untuk bisa dilanjutkan. Program kesehatan gratis dinilai tepat sebagai perlindungan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Yayat Y Biaro mengatakan, surat yang ditujukan Kemenkes merujuk Permendagri 134 tentang Pedoman dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masih bisa diperdebatkan. “Yang dirujuk itu Permendagri yang berkenaan dengan pajak daerah untuk beberapa kepentingan, tidak spesifik mengatur jaminan kesehatan,” katanya saat dihubungi Radar Banten via telepon seluler, Senin (12/3).
Kata dia, memang salah satu yang menyangkut jaminan kesehatan diambil dari pajak rokok daerah. Hasil pajak tersebut ditujukan untuk jaminan kesehatan masyarakat, jaminan sosial yang diintegrasikan dengan program nasional. “Nah, Dirjen Kesehatan itu tafsirnya adalah mengintegrasikan program, padahal undang-undang itu bilang mengintegrasikan upaya jaminan sosial, programnya bisa macam-macam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahirnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan UU BPJS harus dilihat pada dua kondisi. Pertama, tugas konstitusional pemerintah berdasarkan UUD 1945 yang mewajibkan negara meningkatkan kesejahteraan sosial dan menegakkan keadilan sosial. “Dalam situasi yang normal jika kondisi perekonomian tinggi, dan pemerintah sedang mendapatkan surplus yang luar biasa, negara menjamin 100 persen bagi jaminan sosial masyarakat terutama untuk masyarakat fakir, miskin dan tidak mampu,” katanya.
Namun dikarenakan negara dalam kondisi sulit, Yayat mengatakan, UU SJSN dan UU BPJS lahir sebagai jawaban. Ada peran negara untuk menyejahterakan masyarakat, membantu masyarakat fakir miskin, ada juga dalam bentuk iuran. “Mestinya iuran ini tidak perlu karena yang disebut iuran warga negara diambil dalam bentuk pajak. Tapi, dalam keadaan yang belum normal sekarang, masyarakat diminta iuran untuk jaminan sosialnya termasuk kesehatan,” katanya.
Dalam dua UU tersebut, kata Yayat, ada penjelasan tentang klausul bantuan iuran bagi warga fakir, miskin, dan tidak mampu maka pemerintah menyediakan lewat APBN skema bantuan keuangan. “Itulah yang dikover pemerintah, bantuan iuran untuk warga tidak mampu agar mereka terkover BPJS. Setelah kita lihat kondisi di Banten, ternyata masih ada dua juta rakyat Banten yang tidak terkover BPJS kesehatan. Nah, oleh Pak Gubernur dibuat langkah dalam bentuk program kesehatan berbasis KTP. Saya rasa tidak ada masalah dan justru itu yang betul,” sambung politikus Golkar ini.
Yayat melihat, ada warga miskin yang tidak terkover BPJS. Lantas, Pemprov mengambil langkah dengan menyediakan anggaran Rp600 miliar untuk menanggungnya. “Itu bagus dan mestinya bisa dijadikan contoh nasional. Sebab, masyarakat tidak mampu itu ditanggung APBN lewat skema bantuan iuran lewat undang-undang. Setelah dilakukan masih ada yang tidak terkover oleh pusat, itu yang ditanggung oleh provinsi. Kan bagus,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, ia menilai tidak ada benturan antara program pusat dan Pemprov Banten. Menurutnya, perintah Kemenkes untuk mengintegrasikan program JKN masih tafsir atas UU BPJS dan UU SJSN. “Yang dimaksudkan mengintegrasikan menurut undang-undang itu tidak disebutkan mengintegrasikan program, tapi mengintegrasikan jaminan sosial bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, selain mungkin dilaksanakan, program kesehatan gratis dengan KTP bisa dirujuk daerah lain. “Justru ini harus didorong menjadi contoh di daerah-daerah lain. Niatnya betul dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dilaksanakan. Akuntabel, terbuka, tidak ada korupsi,” ujar Yayat.
Namun dikarenakan sudah ada surat dari Kemenkes maka Pemprov harus meminta klarifikasi surat tersebut. Diklarifikasi berkaitan dengan kekuatan hukum surat ini sebagai penyelesaian. “Yang dimaksud diintegrasikan program itu dalam bentuk apa? Apakah program kesehatan berbasis KTP bukan bentuk integrasi dalam program jaminan sosial kesehatan masyarakat?” tanyanya.
Secara kelembagaan Komisi IX DPR RI, kata Yayat, bisa belum bisa memastikan langkah yang akan diambil. Namun, secara pribadi ia mendukung langkah Gubernur (Supriyono/RBG)