slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta di Kota Cilegon Belum Berjalan

Aas Arbi by Aas Arbi
14-03-2018 20:21:00
in Pemerintahan, Umum
50 Ton Sampah Terangkut dari Kali Sekitaran Pasar Kranggot

Ujang Iing

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang Iing mengatakan Kota Cilegon  telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang disahkan oleh DPRD Kota Cilegon sejak tahun 2016 lalu.

Namun sepertinya perda tersebut belum membuat Kota Cilegon bersih dari sampah-sampah yang menumpuk dan berserakan. Apalagi sampah di bantaran kali yang kerap meresahkan warga akan dampak bencana banjir.

Baca Juga :

Luncurkan Aplikasi Jerapah, DLH Cilegon Ajak Masyarakat Aktif dan Peduli Sampah

Cerita Komarudin, Warga Kota Cilegon yang Jadi Duta Lingkungan Hidup

Ogah Gunakan APBD untuk Sampah, Helldy Dorong Kerja Sama dengan Industri

Sejumlah Drainase di Kota Cilegon Tertutup Sampah, Ini Penjelasan DLH Kota Cilegon

Hari ini saja sebanyak 50 ton sampah dari Pasar Kranggot Cilegon dan sekitar bantaran kali disekitaran pasar itu terkumpulkan. Bukti banyaknya sampah yang menggenang di saluran air. “Perdanya ada. Tapi ya pelan-pelanlah,” ujar Iing saat ditemui di peringatan hari peduli sampah nasional (HPSN) tingkat Kota Cilegon, Rabu (14/3).

Iing mengungkapkan dari turunan perda itu juga memuat tentang sanksi yang bakal diberikan kepada setiap orang yang membuang sampah sembarangan. Meskipun hanya selembar kertas.

“Sanksinya kurungan maksimal satu bulan, kalau tidak salah. Kemudian dendanya buang sampah sembarangan maksimal Rp 50 juta. Ini masuknya tipiring (tindak pidana ringan),” tuturnya.

Namun demikian ia mengakui bahwa sanksi itu belum berjalan efektif. Padahal saat ini pihaknya telah memiliki tim saber sampah. “Kalau daerah besarkan ada CCTVnya untuk pengawasan. Inilah masih kelemahan kita. Kedepan kita arahkan agar ada CCTV,” harapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)

Tags: sampah kota cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pabrik PT Aplus Pacific di Rangkasbitung Terbakar

Next Post

Dikunjungi Mensos, Empat Anak yang Alami Penyakit Aneh Dibawa ke RSUD Banten

Related Posts

Luncurkan Aplikasi Jerapah, DLH Cilegon Ajak Masyarakat Aktif dan Peduli Sampah
Cilegon

Luncurkan Aplikasi Jerapah, DLH Cilegon Ajak Masyarakat Aktif dan Peduli Sampah

by Rajudin
Senin, 27 Maret 2023 19:55

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Aplikasi Jerapah (Jemput Ragam Sampah) yang diluncurkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon merupakan aplikasi pengolahan sampah...

Read moreDetails

Cerita Komarudin, Warga Kota Cilegon yang Jadi Duta Lingkungan Hidup

Ogah Gunakan APBD untuk Sampah, Helldy Dorong Kerja Sama dengan Industri

Sejumlah Drainase di Kota Cilegon Tertutup Sampah, Ini Penjelasan DLH Kota Cilegon

Next Post
Dikunjungi Mensos, Empat Anak yang Alami Penyakit Aneh Dibawa ke RSUD Banten

Dikunjungi Mensos, Empat Anak yang Alami Penyakit Aneh Dibawa ke RSUD Banten

KH Ma’ruf Amin Apresiasi Presiden Jokowi yang Bersilaturahmi ke Ponpes

Presiden Pinta Masyarakat Tidak Termakan Hoaks

Warga Tangerang Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Ombudsman

Warga Tangerang Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Ombudsman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

by Haidaroh
Minggu, 24 Mei 2026 20:01

RADARBANTEN.CO.ID — SMP Islam Pariskian akan menggelar wisuda dan perpisahan tahun ajaran 2025/2026 besok, 25 Mei 2026 di Graha Pena...

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

by Adam Fadillah
Minggu, 24 Mei 2026 17:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar XI Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, dukungan terhadap Ali Mujahidin untuk kembali memimpin organisasi menguat....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak