RANGKASBITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018, Jumat (15/3). Hasil dari rapat itu diputuskan bahwa bahwa jumlah DPS Pilkada Lebak tahun ini mencapai 938.627 orang.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, jumlah pemilih pada Pilkada Lebak meningkat dibandingkan pemilih pada Pilgub Banten. Daftar pemilih tetap (DPT) di Pilgub Banten hanya sebanyak 936.428 orang. “DPS Pilkada Lebak capai 938.627 orang terdiri atas 479.506 laki-laki dan 459.121 perempuan. KPU juga menemukan data pemilih yang administrasi kependudukannya harus diperbaiki sebanyak 22.860 orang terdiri atas 12.141 laki-laki dan 10.719 perempuan,” kata Ahmad Saparudin kepada wartawan, Jumat (15/3).
DPS Pilkada Lebak, katanya, bakal diperbaiki kembali oleh PPS mulai 24 Maret sampai 3 April 2018. Hasil perbaikan DPS akan diplenokan kembali dan ditetapkan menjadi DPT. Untuk itu, KPU meminta Disdukcapil agar memperbaiki administrasi kependudukan 22.860 orang yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Harapannya, data pemilih bisa lebih baik lagi dan semua masyarakat Lebak yang telah berusia 17 tahun dapat menyalurkan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
Untuk pemilih di Rutan Klas IIB Rangkasbitung dan rumah sakit, lanjutnya, sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak rutan untuk menjamin hak politik warga binaan dan pasien di rumah sakit. “Nanti TPS di Rutan Rangkasbitung akan masuk ke dalam PPS Kelurahan Muara Ciujung Barat. Kita harap partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin menyatakan, siap mendukung KPU Lebak memperbaiki data pemilih pada Pilkada 2018. “Data pemilih yang belum valid tersebut diduga belum melakukan perekaman atau tidak punya KTP-el. Untuk itu, kita lakukan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan mobile ke desa-desa. Bahkan, pegawai Disdukcapil lembur pada hari libur,” terangnya.
Ujang berharap, masyarakat Lebak yang telah berusia 17 tahun dapat menyalurkan hak politiknya pada 27 Juni 2018. KPU dan Disdukcapil Lebak akan berupaya maksimal agar data pemilih yang belum valid pada DPS dapat klir setelah diperbaiki menjadi DPT. “Kita terus berikan pelayanan kepada masyarakat. Kita ingin pastikan semua warga Lebak bisa datang ke TPS dan mencoblos kertas suara pada 27 Juni mendatang,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Lebak Mas Yogi Rochmat menyatakan, data pemilih yang baik menjadi indikator kualitas demokrasi. Untuk itu, dia meminta KPU Lebak untuk segera menyelesaikan persoalan data pemilih yang belum memiliki KTP-el. “Semua warga negara dijamin menyalurkan haknya dalam berpolitik. Karenanya, kita enggak ingin ada warga Lebak yang tidak bisa mencoblos pada Pilkada 2018,” kata politikus senior Partai Golkar itu. (Mastur/RBG)