LEBAK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa KPU Lebak telah melanggar kode etik dalam proses tahapan Pilkada 2018. Hasil persidangan KPU Lebak diberikan peringatan dan akan mendapatkan pengawasan oleh KPU Banten terkait proses tahapan Pilkada 2018.
Aduan tersebut merupakan dari Calon Perseorangan, yakni Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin (DS) yang telah gagal mengikuti Pilkada 2018. Ada enam aduan yang dilayangkan calon perseorangan, salah satunya KPU Lebak tidak mengeluarkan surat tanda terima terkait penyerahan dokumen persyaratan wajib untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lebak 2018.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin menjelaskan, ada enam aduan yang diajukan pemohon ke DKPP, namun semuanya ditolak, namun KPU Lebak dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP atas dasar telah melanggar kode etik.
“Sebenarnya ada enam aduan, tapi itu semua ditolak DKPP, namun kita (KPU Lebak-red) diberikan sanksi peringatan, karena telah menerima dan menghitung berkas calon perseorangan pada tahap pendaftaran Bacalon, padahal dokumen tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan calon dukungan perseorangan,” kata Ahmad di ruang kerjanya, Selasa (20/3).
Memang sebelumnya, syarat dukungan calon tersebut tidak memenuhi syarat, karena pihak CS-DS tidak melampirkan B2KWK (Rekap Jumlah Dukungan) serta penyerahan persyaratan tidak berjumlah rangkap tiga.
Ahmad menambahkan, hasil selama empat kali sidang di DKPP tersebut memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan putusan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Omat/twokhe@gmail.com)