JAKARTA – Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pertemuan ini menyoroti isu kebocoran data dalam penyelenggaraan registrasi ulang kartu seluler menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Hasilnya rupanya mengejutkan. Rapat tersebut membahas data kependudukan yang digunakan untuk registrasi kartu seluler prabayar. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa ada 1 NIK yang digunakan untuk meregistrasi sebanyak 2.221.656 pelanggan dengan nomor berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif membantah telah terjadi kebocoran data di instansi yang dipimpinnya. “Melihat security sistem kami, rasanya tidak mungkin hal itu dapat terjadi,” katanya di Gedung DPR, Jakarta sebagaimana dilansir JawaPos.com, Senin (9/4).
“Terkait isu kebocoran data, kami melakukan pengecekan log dan akses dalam sistem data center Ditjen Dukcapil dan dipastikan tidak ada data berupa NIK dan Nomor KK yang keluar dari sistem data center kami,” tambah Zudan.
Sementara itu, Dirjen PPI Kemenkominfo Ahmad M Ramli menyebut, terkait dengan 1 NIK yang digunakan lebih dari 2 juta nomor berbeda masih dalam tahap penyelidikan. “Kita akan memanggil operator terkait untuk dimintakan keterangan. Jika terbukti ada indikasi ini dilakukan oleh operator tersebut, atau ada unsur pembiaran NIK digunakan secara serampangan, maka akan kami tindak,” kata Ramli.
Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail terkait bagaimana sanksi yang akan diterima operator yang bersangkutan.
Buntutnya, Komisi I DPR mendesak Kemendagri untuk meningkatkan sistem pengaman data pribadi secara optimal dan mampu mengelola akses data dengan baik. DPR juga meminta Kemenkominfo melakukan penataan regulasi terkait registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.
Terakhir, sidang yang dipimpin oleh Hanafi Rais itu meminta Kemendagri dan Kemenkominfo untuk bersinergi dengan kepolisian. Hal ini guna mengusut tuntas pelaku penyalahgunaan data pribadi yang menggunakan NIK dan Nomor KK yang digunakan tidak sebagaimana mestinya. (ryn/JPC/JPG)