CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon mengamankan General Manager (GM) PT Dongjin dengan inisial LOK. Laki-laki berkewarganegaraan Korea Selatan itu diamankan karena tidak memiliki dokumen izin bekerja dan tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Agus Winarto mengatakan, LOK diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. “Izin visanya visa turis, tapi di sini bekerja,” ujar Agus kepada Radar Banten di kantornya, Selasa (10/4).
Penangkapan dilakukan oleh petugas imigrasi pada Kamis (5/4) di perusahaan tempat LOK bekerja, yaitu di Jalan Raya Anyar KM 123, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. LOK digiring petugas ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pendataan serta dilakukan penahanan.
Selama di Kantor Imigrasi, LOK ditahan di ruang detensi atau tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi yang berada di area Kantor Imigrasi Cilegon.
Menurut Agus, sambil dilakukan penahanan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap LOK serta sejumlah orang dari pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait. “Dari pihak perusahaan kita sudah memeriksa Vice President Mr Yung dan HRD, Karsa,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pria berusia 52 tahun itu diketahui sudah bekerja di perusahaan Dongjin sejak 2013. Namun, hingga tahun 2017, LOK masih memiliki izin tinggal sementara dan izin bekerja.
Setelah masa berlaku izin habis, LOK tidak langsung memperpanjang izin. Sementara, perusahaan tidak mensponsori untuk pembuatan izin tinggal dan bekerja untuk LOK lagi.
Atas dasar itu, diduga LOK hanya memiliki visa turis meski kenyataannya ia tinggal di Kota Cilegon untuk bekerja. “Informasi sementara, kontrak kerja LOK dengan perusahaan itu sudah habis, tapi sepertinya LOK ingin terus bekerja di sini meski perusahaan tidak mensponsori izin bekerja,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, selain pelanggaran izin bekerja, belum ada unsur-unsur pelanggaran lain yang dilakukan oleh LOK. Pemeriksaan akan terus dilakukan oleh petugas Imigrasi hingga bukti melakukan pelanggaran dianggap cukup.
Jika terbukti melanggar, menurut Agus, pihak Imigrasi akan melakukan deportasi terhadap orang asing itu. “Kita mempunyai pedentensian berdasarkan peraturan selama 30 hari mencari keterangan yang bersangkutan, saksi-saksi di lapangan sampai mendapatkan bukti pelanggaran,” paparnya.
Selama 2017, sebelum kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon sudah melakukan tindakan terhadap warga negara asing asal Tiongkok. Masalah yang menjerat laki-laki berinisial YH itu sama dengan LOK, yaitu tidak memiliki izin bekerja di Indonesia.
YH diketahui bekerja di pabrik The Second Construction yang berada di daerah Salira. Di perusahaan itu YH bekerja di bagian quality control (QC). “Kalau selama tahun 2017, lima orang yang kita deportasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Hendra Kurniawan menambahkan, mengamankan YH pada 19 Januari lalu. Petugas mengamankan YH saat bekerja di perusahaan itu. “Langsung kita amankan ke kantor,” ujarnya.
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, pada 29 Januari lalu, YH dideportasi oleh pihak Imigrasi ke negara asalnya. “Setelah bukti-bukti dinilai cukup, kita langsung lakukan penindakan,” tuturnya. (Bayu Mulyana/RBG)