SERANG – Soal adanya calon tunggal pada Pilkada 2018, Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna mengungkapkan bahwa calon tunggal dimulai sejak tahun 2015.
“Banyaknya calon tunggal disebabkan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-XII/2015 yang salah satu amar putusanya menetapkan bahwa calon tunggal konstitusional atau sah secara hukum,” kata Agus saat diskusi dengan tema “Mengupas Pilkada 2018 di Tanah Jawara” yang digelar Komunitas Soedirman 30 di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Selasa (10/4).
Karena itu ada peningkatan jumlah calon tunggal di daerah yang menggelar pilkada. Pada tahun 2018 ini ada 13 calon tunggal di daerah yang menggelar pilkada. Di Banten sendiri jumlah calon tunggal paling banyak di antara daerah lain di Indonesia yang menggelar pilkada. Terdapat 3 calon tunggal di Banten, yaitu Iti Jayabaya dan Ade Sumardi di Kabupaten Lebak, Zaki Iskandar dan Mad Romli di Kabupaten Tangerang, dan Arief R Wismansyah dan Syahrudin di Kota Tangerang.
Menariknya, lanjut Agus, fenomena calon tunggal tidak menyebabkan rendahnya partisipasi. Di Kalimantan Barat dan Papua Barat misalnya, partisipasi pemilih meski calonnya tunggal berada di atas 90 persen. Sementara di Pati jumlah partisipasi 65 persen. Tetapi ada juga di daerah lain yang partisipasinya rendah salah satunya di Nusa Tenggara Timur yang partisipasinya hanya 42 persen.
Agus mengatakan bahwa dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota disebutkan ada 2 cara seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dua cara itu adalah dengan menggunakan jalur dukungan parpol dan dengan jalur perseorangan atau independen.
Untuk parpol harus mengantongi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Di Kota Serang yang memiliki 45 kursi maka calon minimal harus memiliki 9 kursi di DPRD Kota Serang. Sementara jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan photo copy KTP elektronik mencapai 38.700.
Tim Asistensi Bawaslu Banten M Taufik MZ mengatakan bahwa Bawaslu akan mewawancarai seluruh piahk yang terlibat dalam adanya calon tunggal. Saat ini Bawaslu baru mewawancarai Zaki Iskandar dan selanjutnya akan mewawancarai calon lain seperti Iti dan Arief.
Selain calon, Bawaslu juga akan mewawancarai parpol pendukung, pengawas pemilu, dan pegiat pemilu. Selain menyelidiki kemungkinan adanya mahar politik pada calon tunggal hasil wawancara ini juga akan menjadi resume penyebab munculnya paslon tunggal, sehingga akan dijadikan sebagai dasar bagi perbaikan aturan pemilu ke depan.“Ini akan jadi resume untuk penyempurnaan undang-undang nomor 10 tahun 2016,” katanya. (Tohir/BR/RBG)