PANDEGLANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap hasil pembangunan proyek tahun 2017. Tindakan itu dilakukan seiring adanya temuan pada hasil pekerjaan proyek tersebut.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar membenarkan hal tersebut. Kata dia, pemeriksaan itu dilakukan untuk proyek pembangunan beberapa ruas jalan dan pembangunan sarana prasarana infrastruktur lain. “Tidak seberapa banyak, hanya ada 27 hasil pembangunan yang diperiksa. Yang diperiksa itu hanya ada beberapa ruas jalan tertentu saja. Saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan BPK,” katanya, Sabtu (14/4).
Menurut Iskandar, pemeriksaan itu guna memastikan seberapa besaran pengurangan volume atas proyek yang telah diselesaikan oleh pihak ketiga atau pemborong itu. Setelah hasil pemeriksaan itu keluar, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan beberapa OPD lain bisa mem-blacklist terhadap pemborong nakal tersebut. “Nanti kita lihat hasilnya karena memang belum ada LHP (laporan hasil pemeriksaan)-nya. Kita tunggu tiga minggu lagi. Untuk pem-blacklist-an, diserahkan kepada OPD yang kemudian meminta rekomendasi ke Inspektorat,” katanya.
Iskandar memastikan, para pemborong yang terbukti mengerjakan proyek secara asal-asalan bakal diberikan sanksi tegas. “Ya sudah jelas, saya rekomendasikan untuk diberikan sanksi tegas dan hal itu sudah dibicarakan dengan pimpinan. Kenapa harus tegas, karena dia (pemborong-red) sudah terkontrak dengan kami (Pemkab-red). Kalau tidak sesuai, berarti kan wanprestasi,” katanya.
Iskandar memastikan, pekerjaan yang telah selesai itu bakal dibayar sesuai dengan hasil akhir pengerjaan dan tidak akan dibayarkan sepenuhnya. “Bukan berarti dibayar sesuai dengan kontrak, tetapi dibayar sesuai dengan progres terpasang. Misalnya, kontrak Rp100 juta, fisiknya atau kualitas kekurangan volume, misalnya ketika kita kalkulasikan berapa semua totalitas, hanya Rp75 juta, kita bayar Rp75 juta saja. Sejauh ini ada beberapa kegiatan yang kita lakukan terkait dana desa, infrastruktur, kita rekomendasikan. Kalau kekurangan volume, ya kalkulasikan. Kalau kualitas tidak sesuai, kita kalkulasikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pandeglang Iing Andri Supriyadi mendukung tindakan tegas Pemkab tersebut. Kata dia, pemberian sanksi tegas terhadap para pemborong nakal merupakan cara agar semua proyek pembangunan dikerjakan secara optimal. “Tindakan itu sangat bagus dan harus kita dukung karena saat ini Pandeglang harus bisa merealisasikan pemerataan pembangunan. Nah, kalau masih ada pemborong nakal, tentunya akan menjadi penghambat. Pemkab memang sudah sepatutnya memberikan sanksi tegas itu,” katanya.
Iing menyarankan kepada Pemkab agar melakukan pemeriksaan terhadap semua proyek tahun 2017 yang telah dikerjakan. Tujuannya untuk memastikan semua pekerjaan dilakukan secara optimal. “Kalau bisa, semuanya diperiksa. Jangan sampai ada proyek yang dikerjakan asal-asalan. Apabila ditemukan masih ada yang dikerjakan asal-asalan, harus segera ditindak karena hal itu sangat merugikan kita,” katanya. (Adib F/RBG)