TANGERANG – Polres Tangsel berhasil menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan di dua lokasi berbeda. Pertama di Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondokaren, Kota Tangsel. Kedua, di Perumahan Poris Indah, blok D367, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Jumat (13/4) menyatakan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan atas tewasnya dua satpam perumahan di Ciputat, yakni Ade Firmansyah (34) dan Rohman (40) usai menenggak miras oplosan, Rabu (11/4) lalu.
“Ribuan miras berhasil kami sita dari pabrik rumahan itu,” ucapnya, Jumat (13/4) lalu.
Ditambahkan Ferdy, sebelum penggerebekan Polsek Ciputat berhasil mengamankan penjual miras Rony Mulia Rajaguguk. Dua korban kerap membeli miras oplosan kepada Rony. Dari keterangan Rony inilah, polisi akhirnya berhasil membekuk pembuat miras merek Mansion dan Vodka.
Ditambahkan Ferdy, sebanyak empat tersangka berhasil diringkus yakni Iwan (38) selaku distributor, Limanto (35) pemilik pabrik, dan Kuswoyo (35) dan Hermanto (31), keduanya sebagai karyawan pabrik pengoplosan.
Ditambahkan Ferdy, polisi sedang meneliti kandungan miras tersebut di laboratorium. Harga miras oplosan itu dijual jauh di bawah harga produk asli Mansion dan Vodka. ”Mereka jual harga untuk miras palsu Rp16 ribu, kalau yang aslinya Rp40 ribuan di pasaran,” terangnya.
Daripengakuantersangka,pabriktersebutdalam sehari mampu meraup keuntungan Rp16 juta dengan produksi sebanyak 3.200 botol miras palsu.
”Para tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 136 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” singkatnya.
Sementara, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan di Jurangmangu Barat ada sebanyak 900 botol merk Mansion dan Vodka. Sedangkan untuk lokasi kedua di Cipondoh yakni dua buah mesin pres botol, 21 dus minuman Vodka dan Mansion, empat dus tutup botol bermerek mension dan vodka, enam dus botol kosong, lima jerigen ukuran 25 liter ethanol, tiga botol perasa jeruk, satu botol perasa vanila, satu dirigen karamel, satu alat aduk, dan beberapa kardus kosong.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho menambahkan, ribuan miras hasil sitaan itu telah dimusnahkan bersama 5.560 botol miras berbagai merek itu. ”Pemusnahan ini, bentuk upaya menekan peredaran miras di masyarakat,” tukasnya. (you/asp/sub/RBG)