CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon mendeportasi General Manager (GM) PT Dongjin Indonesia berinisial Mr LOK. Dia didepak ke negara asalnya Korea Selatan lantaran menyalahgunakan visa kunjungan menjadi bekerja di PT Dongjin Indonesia, di Jalan Raya Cilegon-Anyar, KM 123, Ciwandan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Agus Winarto menjelaskan, keputusan untuk melakukan deportasi terhadap LOK berdasarkan keterangan serta bukti-bukti. “Dari keterangan beberapa pihak, LOK terbukti salah tidak memiliki dokumen bekerja di Indonesia. Pria berusia 52 tahun itu hanya memegang visa pariwisata,” jelas Agus, Rabu (18/4).
Proses pemeriksaan kepada LOK, serta kepada sejumlah pihak yang berkaitan sudah dilakukan pihak Imigrasi selama hampir dua pekan. Dalam proses pemeriksaan, semua keterangan membuktikan jika LOK melakukan pelanggaran. “Kita sudah ditetapkan, nanti tanggal 20 (April 2018) dideportasinya,” kata Agus.
Pihak Imigrasi, lanjut Agus, telah memberitahukan keputusan sanksi itu kepada manajemen perusahaan yang bergerak di bidang kimia itu. Pihak perusahaan pun sudah menerima keputusan tersebut dan sedang menyiapkan tiket pesawat untuk kepulangan LOK. Jadwal pendeportasian pada 20 April mendatang pun telah disepakati perusahaan. “Tanggal sudah fix itu,” tegas Agus.
Diketahui, penangkapan terhadap LOK dilakukan oleh petugas Imigrasi pada 5 April 2018 di kantor PT Dongjin Indonesia di Jalan Raya Anyar, Kecamatan Ciwandan. LOK pun digiring petugas ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pendataan sekaligus dilakukan penahanan.
Selama di kantor Imigrasi, LOK ditahan di ruang detensi atau tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar undang-undang keimigrasian. Setelah dinilai telah cukup keterangan dan bukti, kemarin, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Cilegon pun menetapkan untuk melakukan pendeportasian.
Sementara itu, Asisten Manajer HRD PT Dongjin Indonesia, Karsa mengaku, belum mengetahui secara detail deportasi yang akan dilakukan kepada LOK. Menurutnya, dari perusahaan yang melakukan komunikasi secara langsung ke pihak imigrasi adalah vice president dan stafnya.
Oleh karena itu, Karsa mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pendeportasian yang akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon terhadap mantan atasannya itu. “Saya juga sedang ada tugas. Jadi, masalah itu kita belum tanya ke staf saya. Kita kan bagi-bagi tugas,” katanya.
Sebelumnya, Karsa menjelaskan, kasus yang menimpa LOK itu merupakan salah satu bentuk kelalaian pihak perusahaan. Namun, Karsa meluruskan, LOK ditangkap bukan sedang bekerja, melainkan saat melakukan serah terima jabatan dengan penggantinya. “Memang pakai seragam, tapi bukan kerja,” katanya. (Bayu Mulyana/RBG)