CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon mendesak pemerintah daerah memberikan sanksi kepada PT Dongjin Indonesia. Hal ini menyusul adanya temuan Kantor Imigrasi Cilegon terkait penyalahgunaan visa turis untuk bekerja yang dilakukan perusahaan kimia tersebut.
Ketua Komisi II Abdul Ghoffar menjelaskan, sanksi kepada perusahaan perlu dilakukan karena keberadaan TKA ilegal itu difasilitasi perusahaan. “Karena gini, kalau tenaga kerja itu tidak difasilitasi oleh lembaga atau perusahaan kan tidak mungkin dia datang. Itu yang harus jadi pemikiran yang sama. Dia enggak mungkin ujug-ujug ke sini, pasti ada yang ngundang. Siapa yang ngundang pasti perusahaan,” kata Ghoffar, Kamis (19/4).
Ghoffar melanjutkan, meskipun wilayah pengawasan tenaga kerja ada di Pemprov Banten, tetapi Pemkot Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) perlu melakukan tindakan. “Disnaker Cilegon perlu koordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten karena perusahaan yang memperkerjakan TKA ilegal itu berada di Kota Cilegon. Kami mendesak agar Disnaker Cilegon mengambil tindakan,” tegasnya.
Terkait sanksi yang diberikan, menurut Ghoffar, bisa disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kendati izin utama berada di pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, ada sejumlah izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon. “Itu bisa menjadi kekuatan untuk pemerintah daerah memberikan sanksi kepada perusahaan itu,” ujar politikus PKS itu.
Ghoffar mengajak agar semua pihak meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di sejumlah industri di Kota Baja. “Saya kira harus ada kesamaan persepsi antara masing-masing unsur pengawasan. Keberadaan orang asing di Cilegon kan yang melakukan pegawasan lintas instansi ada imigrasi, kepolisian, tenaga kerja, termasuk juga kependudukan. Oleh karena itu perlu diadakan koordinasi yang sifatnya rutin untuk mengurangi penyalahgunaan dokumen itu,” paparnya.
Adapun yang perlu menjadi perhatian, tambah Ghoffar, pengawasan warga negara asing tidak hanya mereka yang bekerja, namun juga dalam kegiatan lain di luar pekerjaan. “Sejauh ini, perhatian terhadap orang asing terfokus pada yang bekerja di perusahaan saja. Padahal banyak yang melakukan kegiatan lain,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Muhammad Yusuf Amin sanksi sesuai undang-undang serta peraturan ketenagakerjaan perlu diberikan kepada PT Dongjin Indonesia. “Sanksi itu berlaku agar perusahaan yang bersangkutan tidak mengulangi hal yang sama. Tidak boleh perusahaan memberikan kerja kepada orang asing yang tidak mempunyai izin,” tegas politikus PDIP itu.
Kemudian, DPRD Kota Cilegon menurutnya tidak menoleransi perusahaan memperkerjakan orang asing untuk pekerjaan yang bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal. “Kecuali tenaga kerja lokal itu enggak bisa mengerjakannya,” ujarnya.
Menurutnya pengawasan terhadap TKA ilegal perlu ditingkatkan. Pria yang akrab disapa Yusmin itu menjelaskan, seluruh instansi yang terlibat dalam pengawasan perlu bersinergi dan terus meningkatkan koordinasi agar proses pengawasan bisa berjalan baik.
Sayangnya, Asisten Manajer HRD PT Dongjin Indonesia, Karsa, yang biasa mewakili perusahaan tidak bisa dihubungi. Sebelumnya, GM PT Dongjin Indonesia berinisial Mr LOK dinyatakan bersalah oleh Kantor Imigrasi Cilegon lantaran terbukti menyalahgunakan visa turis untuk bekerja. Rencananya, LOK akan dikembalikan ke negara asalnya Korea Selatan pada hari ini (20/4). Setidaknya sudah dua TKA yang dideportasi dengan kasus yang sama.
Diketahui, jumlah TKA di Kota Cilegon masih cukup banyak. Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, pada 2017 jumlah TKA mencapai 1.271 orang. Jumlah itu mengalami sedikit penurunan bila dibandingkan 2016 yang mencapai 1.315 orang. (Bayu Mulyana-Ibnu M/RBG)