SERANG – Kerugian negara dugaan korupsi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang, diperkirakan bertambah. Soalnya, selain pembobolan uang kas PT LKM Ciomas, Kabupaten Serang, juga terdapat kredit macet.
“Kemungkinan bisa mencapai Rp2 miliar lebih, dari Rp1,8 miliar. Selain uang kas, juga ada kredit macet. Itu berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan saat dihubungi Radar Banten, Kamis (19/4).
Dikatakan Olav, sebanyak 33 orang debitur tercatat tidak melunasi utang sesuai kontrak. Puluhan debitur yang berasal dari beragam profesi dituding tidak menunaikan kewajiban selama bertahun-tahun. “Ada ASN, kades, dan aparat penegak hukum,” kata Olav.
Olav menegaskan, penyidik bakal melayangkan panggilan kepada seluruh debitur bermasalah tersebut. “Kami akan sidik kredit macet itu,” kata Olav.
Karena itu, penyidik sudah memeriksa Kabag Kredit PT LKM untuk mengetahui persoalan kredit macet tersebut. “Tadi (kemarin-red) Kabag Kredit dan stafnya sudah diperiksa,” kata Olav.
Sebelumnya, empat pegawai PT LKM Ciomas, Kabupaten Serang, diperiksa penyidik Kejari Serang. Pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu berlangsung hampir lima jam. Keempat saksi itu diajukan pertanyaan seputar dana penyertaan modal Pemkab Serang sampai dana tabungan.
Dugaan pembobolan uang kas Badan Usaha Milik Derah (BUMD) Kabupaten Serang itu mulai diselidiki pada 13 Februari 2018. Pada 27 Maret 2018, status perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Diduga oknum pegawai PT LKM Ciomas, Kabupaten Serang, membobol dana kas sebesar Rp1,8 miliar.
BUMD yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK) Ciomas itu dibentuk untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat berupa pinjaman uang, pembiayaan, dalam usaha mikro kepada masyarakat. Hingga 2018, penyertaan modal Pemkab Serang sebesar Rp9,6 miliar.
“Pekan depan, kita akan periksa auditor independen dan Inspektorat Kabupaten Serang,” kata Olav. (Merwanda/RBG)