SERANG – Dari 263 lembaga penerima hibah uang bidang keagamaan dari Biro Kesra tahun ini, satu lembaga bersedia mengundurkan diri sebagai calon penerima hibah. Pengunduran diri calon penerima hibah tahun anggaran 2018 itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan kepada wartawan di gedung DPRD Banten, Jumat (20/4).
“Kami terus melakukan uji petik ke lapangan, mengkaji lembaga calon penerima hibah yang diduga bermasalah. Hasil sementara, kami mendapati salah satu lembaga penerima dana hibah yang merasa keberatan dan berniat mundur. Alasannya karena merasa lembaganya baru dibentuk akta notarisnya sehingga belum memiliki kegiatan,” kata Fitron.
Lembaga itu, lanjut Fitron, masuk dalam daftar penerima hibah 2018, sebab dikoordinasi oleh oknum untuk mengajukan permohonan hibah ke Pemprov. “Kami merasa langkah lembaga ini harus diapresiasi dan menyarankan bagi lembaga lain yang unprosedural untuk memilih sikap yang sama. Agar menjadi pembelajaran di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Fitron memaparkan, Komisi V mempersoalkan proses verifikasi lembaga penerima hibah di Biro Kesra hingga melakukan uji petik di lapangan. Sebab, pihaknya menginginkan kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika di tahun pertamanya, dapat benar-benar bersih dari upaya-upaya tidak terpuji.
“Reformasi birokrasi harus dikedepankan. Kita awali dengan tertib administrasi dan tata pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, secara prinsip Komisi V mengapresiasi semangat Pemprov Banten melalui Biro Kesra yang memberikan bantuan hibah kepada lembaga/badan keagamaan di Banten. Memang tidak semua unprosedural. Tapi, berapa pun jumlahnya yang melanggar aturan, itu merusak sistem sehingga tidak bisa dibiarkan. “Pemprov berkepentingan memberi dukungan bagi lembaga masyarakat, tapi cara yang ditempuh harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait uji petik, Fitron mengaku akan terus dilakukan hingga semuanya clear. Bahwa lembaga yang menerima hibah uang sesuai persyaratan yang ditentukan. Yang unprosedural, bila tidak mengundurkan diri tetap harus dicoret. “Makanya, kami minta pencairan hibah distop dulu hingga clear. Nanti Kepgubnya harus direvisi,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya S mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan pencairan dana hibah dari Biro Kesra. “Posisi BPKAD kalau sudah ada rekomendasi dari OPD, kemudian dokumennya sudah lengkap, sesuai aturan ya harus dicairkan,” katanya.
Terkait permintaan Komisi V untuk menunda pencairan, Nandy mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau mempercepat. “Sebagian lembaga sudah diusulkan pencairan, jumlahnya saya kurang ingat berapa. Tapi sesuai aturan, tetap jalan. Kita bekerja berdasarkan aturan. Hibah kan ada aturannya. Yang bisa ditunda adalah proses pengusulan dari OPD, bukan proses pencairannya,” tambah Nandy.
Seperti diketahui, 263 lembaga penerima hibah bidang keagamaan 2018 telah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten tentang Badan/Lembaga Calon Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018 tertanggal 19 Maret, dengan nomor 978/147/Kesra/III/2018. Yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kesra Irvan Santoso atas nama gubernur. (Deni S/RBG)