CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko jamu dan tempat hiburan di Kota Cilegon. Razia minuman terlarang itu dilakukan pada Sabtu (21/4) malam hingga Minggu (22/4) dini hari.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengaku sudah menggelar razia miras sejak Februari. Namun, pada April ini pihaknya menggencarkan razia karena di Cilegon masih banyak beredar miras. “Pada Sabtu malam sampai Minggu dini hari, kita razia 240 botol,” kata Sofan, Minggu (22/4).
Sofan menuturkan, jika digabungkan dengan razia yang dilakukan saat Februari lalu, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 1.300 botol miras dari sejumlah tukang jamu dan tempat hiburan. “Sebagian miras sudah diserahkan ke Polres Cilegon. Sebagian lainnya masih disita di kantor Satpol PP Kota Cilegon. Rencananya, pemusnahan miras dilakukan pada HUT Kota Cilegon, 27 April mendatang,” katanya.
Dijelaskan Sofan, razia dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang minuman keras. Peraturan itu perlu ditegakkan agar tidak ada lagi peredaran miras. “Selain itu, kita juga menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan, masyarakat merasa resah dengan adanya peredaran minuman itu. Oleh karenanya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas dalam penegakan perda itu melakukan tindakan. “Polisi pun sekarang sedang gencar-gencarnya merazia minuman,” tuturnya.
Minuman-minuman itu diamankan dari sejumlah toko jamu dan tempat hiburan di tujuh kecamatan di Kota Cilegon. Dari delapan kecamatan yang ada di Kota Cilegon, hanya di Kecamatan Ciwandan saja razia itu belum dilakukan.
Namun, menurutnya, Satpol PP akan segera melakukan tindakan itu. Saat ini koordinasi dengan pihak kecamatan sudah dibangun. “Khawatir memakan korban daripada generasi kita acak-acakan,” paparnya.
Menurut Sofan, sembari razia, pihaknya pun mengingatkan kepada para pedagang agar tidak lagi menjual minuman-minuman itu karena jelas sudah dilarang oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menjelaskan, selain penegakan perda dan adanya laporan dari masyarakat, razia itu pun digelar karena selama ini sudah banyak korban jiwa akibat menenggak miras, terlebih oplosan. “Semoga dengan razia ini hal seperti itu tidak terjadi di Kota Cilegon,” tuturnya.
Disasarnya toko penjual jamu, menurut Juhadi, toko-toko itu diduga menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Terkait pemusnahan selain pada momen HUT Cilegon, rencananya pemusnahan pun dilakukan saat awal Ramadan. Dalam pemusnahan itu, pihaknya akan melibatkan tokoh masyarakat, ulama, kepolisian, dan unsur TNI.
Juhadi menuturkan, razia merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan dalam rangka penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2001. “Kita mah yang terpenting melaksanakan aturan perda. Kami berharap dengan adanya kegiatan itu para pedagang jera menjual minuman keras dan Kota Cilegon pun terbebas dari minuman berbahaya itu,” katanya. (Bayu Mulyana/RBG)