RANGKASBITUNG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi menyatakan bahwa Pemkab Lebak bisa mengajukan usulan penyerahan tanggung jawab perbaikan jalan kabupaten ke provinsi. Dengan itu, kata dia, Pemkab bisa lebih fokus melakukan penguatan atau perbaikan infrastruktur jalan desa.
“Ya, saya kira diajukan saja pelimpahannya, nanti biar diproses oleh Pemprov Banten. Jadi, nanti Pemkab Lebak bisa lebih fokus ke jalan poros desa karena itu juga tidak kalah pentingnya,” kata Andika dalam acara Rakor Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di aula Multatuli, Pemkab Lebak, Kamis (26/4).
Andika menerangkan, Pemprov Banten tahun 2018 ini memproritaskan tiga sektor pelayanan dasar, yaitu infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Kata Andika, anggaran untuk ketiga pelayanan dasar itu sebesar Rp40 triliun, diambil dari APBD 2018.
“Jadi, jangan heran kalau bantuan keuangan ke kabupaten/kota jadi agak berkurang jumlahnya. Idealnya memang untuk menekan disparitas selatan-utara, pemkab di selatan seperti Lebak ini dapat bantuan keuangannya Rp150 miliar, yang di utara Rp50 miliar juga cukup,” katanya.
Wagub menerangkan, dasar hukum kunjungannya ke sejumlah kabupaten/kota adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjalankan tugas-tugas atributif urusan pemerintahan yang meliputi tugas koordinasi, tugas pembinaan, dan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten/ kota. “Karena perannya sebagai wakil pemerintah pusat maka hubungan gubernur dengan pemerintah daerah kabupaten/kota bersifat hirarkis,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Bupati Lebak Ino S Rawita memaparkan berbagai hal terkait kondisi keadaan di Kabupaten Lebak, baik dari segi kondisi infrastruktur pembangun, ekonomi, potensi sumber daya alam, dan lain sebagainya dalam rangka proses percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak. Kondisi itu sengaja disampaikannya agar Pemprov Banten dapat mengetahui dengan baik kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemkab Lebak terkait percepatan laju pembangunan di Kabupaten Lebak.
“Ya, tentunya kita menyadari betul luas Kabupaten Lebak terbesar dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Tatkala kita perhatikan desa dan kota kecamatannya masih cukup memprihatinkan dibandingkan dengan kabupaten/kota di daerah lainnya. Oleh karena itu, dengan kedatangan wakil gubernur dan jajarannya membawa dampak positif dalam proses pembangunan sehingga antara utara dan selatan tidak lagi ada perbedaan,” kata Ino.
Menurutnya, walapun Kabupaten Lebak berstatus daerah tertinggal, tetapi berkat kerja keras seluruh stakeholder mampu mengukir berbagai prestasi, salah satunya yang akan diterima, yakni masuk nominasi tiga besar di ajang Musrenbang Nasional Award yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Walaupun kita satu dari dua daerah di Banten yang masuk daerah kategori tertinggal, tetapi kita terus berupaya untuk melanjutkan percepatan pembangunan agar Lebak bisa cepat keluar dari daerah tertinggal yang secara otomatis meningkatkan taraf ekonomi masyarakat,” katanya. (nce/zis/ira/RBG)