• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Masa Toleransi Registrasi SIM Card Berakhir Hari Ini

Redaksi by Redaksi
Senin, 30 April 2018 09:15
in Berita Utama, Umum
Operator Diduga Kuat sebagai Pelaku Registrasi 1 NIK untuk 2,2 Juta Nomor Ponsel

Ilustrasi (pixabay)

JAKARTA – Masa toleransi registrasi kartu prabayar resmi berakhir hari ini (30/4). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan semua operator untuk memblokir total seluruh nomor telepon yang belum teregistrasi mulai besok (1/5). Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, operator seluler wajib melakukan pemblokiran mulai 1 Mei 2018 bagi nomor yang belum registrasi ulang.

Pemblokiran bertahap telah dimulai sejak Maret lalu. Mulai 1 Maret, panggilan dan SMS keluar diblokir, kemudian sejak 1 April, panggilan dan SMS masuk juga diblokir. Sejak 1 Mei besok, pemilik nomor yang belum tergistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk, serta mengakses layanan data internet. “Semua diblokir kecuali layanan SMS registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli, kemarin (29/4).

RelatedPosts

Hari Santri Nasional 2026 Banten

Hari Santri 2026 di Pandeglang, 218 Anak Yatim Terima Santunan

Minggu, 18 Oktober 2026 14:04
Karcis parkir Kota Serang

Dishub Kota Serang Soroti Pungutan Parkir Tanpa Karcis

Minggu, 18 Oktober 2026 11:58
peran santri dalam pembangunan Banten

Gubernur Banten Sebut Santri Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 11:55
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07

Kebijakan itu didasarkan pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Meski demikian, Ramli menegaskan, proses registrasi tetap dapat dilakukan. Bagi pelanggan yang terblokir total, tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center ke masing-masing operator penyedia layanan, dan kanal registrasi juga masih bisa dilakukan.

Pemilik nomor tetap bisa mengakses menu unstructured supplementary service data (USSD) dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. “Setelah registrasi maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli.

Ramli meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dengan menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak. Secara khusus, Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apa pun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi. Terutama soal data.

“Perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, TV kabel, dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tegas Ramli.

Sementara itu, hingga saat ini, pihak operator masih terus melakukan perhitungan terbaru terhadap jumlah nomor yang teregistrasi dan yang masih belum. “Kami dan seluruh kawan-kawan operator sedang rekon (menghitung-red), besok sore (hari ini-red) diharapkan sudah selesai,” kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, kemarin.

Secara umum, Merza memastikan semua operator untuk melakukan pemblokiran sebagaimana instruksi Kominfo. Menurutnya, hal tersebut bersifat wajib. (JPG/RBG)

Tags: Registrasi SIM Card
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lima Cara Praktis yang Efektif Cegah Meningitis

Next Post

Tronton Pembawa Miras Diamankan di Pelabuhan Merak

Next Post
Dua Satpam di Ciputat Tewas Nenggak Miras Oplosan

Tronton Pembawa Miras Diamankan di Pelabuhan Merak

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

80 Manajer Siap Jalankan KDKMP Pandeglang

80 Orang Berstatus PKWT Siap Kelola KDKMP Pandeglang

by Purnama Irawan
Minggu, 18 Oktober 2026 14:14
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - PT Agrinas Pangan Nusantara akan menempatkan sebanyak 80 orang pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai...

Fauzi Desviandy Monitoring Bedah Rumah Cilegon

Fauzi Desviandy Monitoring Program Bedah Rumah Kementrian PKP di Cilegon

by Adam Fadillah
Minggu, 18 Oktober 2026 14:09
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, turun langsung memantau pelaksanaan program bedah rumah dari Kementerian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.