SERANG – Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang sangat berhati-hati menerima pelimpahan aset dari Pemkab Serang. Bukan tanpa alasan, pada pelimpahan aset tahap pertama beberapa tahun lalu, Pemkab menyerahkan ribuan aset tanpa nilai ke Pemkot yang akhirnya menjadi temuan BPK RI.
Untuk itu, pada pelimpahan aset tahap kedua saat ini, Pemkot dan DPRD menangguhkan enam aset yang akan diserahkan Pemkab karena bermasalah. “Ada enam yang ditangguhkan atau bahasanya dipending,” ujar Ketua DPRD Kota Serang Namin kepada Radar Banten, Jumat (4/5).
Kata dia, aset yang bermasalah antara lain Stadion Maulana Yusuf Ciceri yang dijual pihak ketiga menjadi salah satu aset yang ditangguhkan penyerahannya. Sedangkan lima aset lainnya antara lain SDN 2 Serang dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang. “Kami menangguhkan penyerahan kantor BPN karena masih digunakan instansi vertikal,” ungkapnya.
Kata dia, penangguhan aset itu bukan tanpa alasan yang jelas. Ia tak ingin persoalan keenam aset itu menjadi tanggung jawab Pemkot untuk menyelesaikannya. Untuk itu, ia meminta agar keenam aset itu diaudit dan ditertibkan kembali agar tidak menjadi temuan BPK. “Jangan sampai tercatat di aset, tapi fisik dan administrasi dikuasai masyarakat,” tandas politikus Partai Golkar ini.
Ia mengatakan, penghapusan aset dari neraca dapat dilakukan apabila kenyataan di lapangan berdasarkan pada bukti yang jelas bahwa aset itu bukan milik Pemkot. Ia mendorong Pemkot Serang untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang ada, terutama tak bergerak seperti tanah. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN Serang terkait penertiban sertifikat aset tanah yang belum disertifikasi. “BPN juga tak masalah dan siap membantu,” ujarnya.
Bahkan, ia sudah berkali-kali meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk segera menertibkan dan mengamankan aset milik Pemkot. “Kalau soal anggaran, kami akan mendukung,” tutur Namin.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Serang Adang Darmawan mengungkapkan, ada 2.999 meter persegi lahan Stadion Maulana Yusuf yang diperjualbelikan masyarakat. Dalam pelimpahan aset tahap kedua beberapa waktu lalu, Pemkab menyerahkan secara administrasi lahan stadion tersebut.
Kata dia, dari 961 bidang yang menjadi aset Pemkot, masih ada yang belum tersertifikasi. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan penertiban dan pengamanan aset agar di kemudian hari tak diklaim masyarakat.
Adang mengatakan, pada pelimpahan aset tahap kedua lalu, total nilai 201 aset yang diserahkan Pemkab sebesar Rp203 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp133,6 miliar aset tanah, Rp1,37 miliar kendaraan, Rp65 miliar bangunan, serta Rp3,3 miliar jaringan dan irigasi. (Rostinah/RBG)