TANGERANG – Hati-hati menitipkan bayi anda jika tak ingin seperti nasib pasangan suami istri Ahmad Nahrowi (38) dan Aniek Faziah (28). Azrina Humairoh yang baru berusia enam bulan dibawa kabur kerabatnya, Tiara (26).
Kejadian berlangsung Oktober 2017 lalu di Kota Depok, Jawa Barat. Bayi lucu ini sengaja dititipkan karena faktor sang ibu, Aniek Faziah, yang lemah pasca persalinan. Tak hanya membawa kabur, sang sepupu berlagak layaknya sindikat penjual bayi. Ia meminta Rp20 juta kepada pasutri itu agar sang bayi bisa kembali ke pangkuan mereka. Uang ini sebagai ganti biaya perawatan sang bayi selama dua bulan.
Bak disambar petir di siang bolong, Ahmad Nahrowi tak mampu memenuhi permintaan gila tersebut. Ia mengaku hanya memiliki uang Rp5 juta, setelah semuanya habis untuk biaya melahirkan di rumah sakit beberapa bulan yang lalu. Namun, permintaan itu ditampik Tiara.
Tak ingin problem ini berlanjut, pasutri ini lalu meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nata Tangerang, Senin (9/4) lalu. Kuasa hukum Ahmad Nahrowi dan Aniek Faziah, Isram Ganda mengatakan, TR (pelaku) sebelumnya sempat meminta tebusan kepada ibu kandung bayi sebesar Rp20 juta dengan alasan telah merawat bayi mereka selama dua bulan. Namun lantaran ketidakmampuan ekonomi, pasutri ini hanya sanggup membayar Rp5 juta.
”Sebelumnya dititipkan kepada TR, namun di kemudian hari, TR malah mempersulit orang tua bayi untuk bertemu. Bahkan, kediaman TR di Bilangan, Kota Depok sudah kosong,” kata Isran menjelaskan kronologi kejadian, Minggu (6/5).
Ia menambahkan, akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Menurut Isran, sebelumnya sempat dilayangkan surat somasi kepada TR. Surat itu dititipkan ke Ketua RT tempat tinggal TR. Namun, surat tersebut tak kunjung direspons TR.
”Kami sudah menitipkan surat somasi, bukannya menanggapi malah yang bersangkutan pindah rumah. Rumahnya saat ini kosong, semua barang diangkut dari rumahnya,” ujarnya.
Isran melanjutkan, bahwa berdasarkan dari bukti yang ada, identitas bayi saat ini diubah oleh TR. Mulai dari akta kelahiran, surat keterangan lahir, dan nama bayi. ”Unsur pidananya sudah terang, nanti akan menjadi bukti untuk laporan kepada kepolisian,” imbuhnya.
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat dan diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang.
Kepala Desa Benda Sanuki mengaku be lum mengetahui kejadian ini. Hingga kini, belum ada warga yang melaporkan kejadian tersebut. ”Belum ada mas, nanti saya cek kebenarannya. Hingga saat ini, enggak warga yang lapor,” singkatnya. (mg-07/gar/sub)