SERANG – Lima dari 26 bakal calon anggota DPD RI terancam batal sebagai peserta Pemilu 2019. Hal itu lantaran setelah diverifikasi manual oleh KPU Banten jumlah dukungan KTP yang sah kurang dari 3.000.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sistem manual, hampir semua bukti dukungan bakal calon DPD berkurang dari jumlah yang diserahkan pada tahap awal ke KPU. Kendati begitu, hanya lima bakal calon yang kekurangannya hingga di bawah syarat minimal sebanyak 3.000 KTP. Sementara 21 bakal calon lainnya meskipun dukungan berkurang, masih di atas 3.000 KTP.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, proses verifikasi administrasi (vermin) berkas calon DPD RI belum selesai. Sesuai tahapan, KPU Banten akan mengumumkan hasil vermin pada 11 Mei. “Vermin sampai 10 Mei 2018, kami masih menunggu laporan hasil verifikasi langsung dari KPU kabupaten kota sebelum melakukan rapat pleno,” ujar Agus kepada wartawan, kemarin.
Agus menuturkan, proses pendaftaran calon DPD RI tahapannya cukup panjang. Mereka harus lolos vermin, kemudian harus lolos verifikasi faktual. “Tahapannya tidak mudah, semoga kami bisa menyelesaikan verifikasi tepat waktu,” katanya.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018, setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI, harus mengantongi dukungan KTP elektronik minimal tiga ribu orang. Jumlah ini harus tersebar minimal di empat kabupaten kota.
KPU Banten, lanjut Agus, tidak berhenti sampai vermin, KPU masih akan melakukan verifikasi. Sebab, masa pendaftaran calon DPD RI mulai dibuka pada 9 Juli 2018. Sementara, saat ini semuanya masih bakal calon, belum menjadi calon tetap. “Penetapan daftar calon tetap DPD RI akan kami laksanakan pada September 2018,” jelasnya.
Agus menambahkan, dari 31 bakal calon yang menyerahkan bukti dukungan hingga 26 April 2018, hanya 26 bakal calon yang lolos ke tahapan verifikasi administrasi karena menyerahkan bukti dukungannya sesuai syarat minimal. “Bukti dukungan yang diserahkan itu, kemudian diverifikasi. Kalau ada bukti dukungan yang tidak sesuai antara di KTP dan di SIPPP (sistem informasi perseorangan peserta pemilu) atau belum memenuhi syarat (BMS), dukungan itu harus diklarifikasi oleh KPU kabupaten kota,” ungkapnya.
Terkait bakal calon yang pendukungnya paling banyak BMS, Agus enggan membeberkannya. Menurutnya, hasil vermin secara resmi akan dipublikasi setelah KPU menggelar rapat pleno. “Sekarang masih proses verifikasi, jadi masih belum pasti berapa jumlah dukungan yang memenuhi syarat dan yang tidak. Jadi, tunggu 11 Mei saja ya,” paparnya.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, dari 26 berkas bakal calon DPD RI. Hanya satu bacalon yang dukungannya BMS. Dengan begitu, KPU kabupaten kota hanya mengklarifikasi berkas pendukung dari 25 bakal calon yang BMS.
Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, proses vermin dilakukan dalam dua jenis kegiatan, yakni verifikasi manual dan verifikasi online melalui aplikasi SIPPP untuk mendeteksi kegandaan KTP dukungan internal dan eksternal. “Verifikasi manual sudah rampung. Saat ini KPU kabupaten kota sedang melakukan klarifikasi terhadap pendukung yang BMS,” ungkapnya.
Terkait dukungan bakal calon yang kurang dari 3.000, KPU masih memberikan kesempatan. “Bagi para calon yang nanti jumlah dukungannya di bawah 3.000 dukungan, diberikan waktu perbaikan mulai 14 hingga 20 Mei,” tandas Syaeful.
Adapun yang diverifikasi langsung oleh KPU kabupaten kota adalah KTP dukungan yang identitasnya tertulis sebagai ASN/PNS, perangkat desa, penyelenggara pemilu, hingga yang tanda tangan dukungan berbeda dengan yang di KTP. “Termasuk yang pendukungnya diketahui tidak terdaftar dalam DPT terakhir serta yang masih di bawah umur,” tandas Syaeful. (Deni S/RBG)