SERANG – Tahun pertama Gubernur Wahidin Halim memimpin Provinsi Banten, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) gagal tercapai. Praktis, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran (TA) 2017 menjadi sorotan DPRD Banten saat sidang paripurna, Rabu (9/5).
Nada sumbang bersahutan dari sejumlah fraksi di DPRD. LKPj Gubernur langsung dikaji dan dianalisis oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPj. Sempat memanas pembahasannya di tingkat pansus, namun saat rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD tentang penetapan rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Banten tahun 2017 terjadi antiklimaks. Tak ada satu pun anggota DPRD yang melakukan interupsi. Laporan Pansus LKPj Gubernur pun secara mulus disetujui oleh semua anggota DPRD Banten yang hadir saat paripurna.
Sebelum LKPj Gubernur disetujui, Ketua Pansus LKPj Bonnie Mufidjar dalam laporannya mengatakan, beberapa catatan, saran, dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Banten meliputi lima poin yaitu arah kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. “Arah kebijakan umum pemerintah daerah, pansus merekomendasikan agar Bappeda dapat melakukan transfer ilmu pengetahuan terhadap seluruh perencana program pada setiap OPD untuk menentukan berbagai tolok ukur dan indikator kinerja. Sehingga LKPj tahun berikutnya lebih terukur,” kata Bonnie saat rapat paripurna DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (8/5).
Bonnie melanjutkan, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pansus meminta Gubernur mengoptimalkan pendapatan dari retribusi daerah dan menyelesaikan jumlah kehilangan pajak kendaraan bermotor. “Kemudian optimalisasi pendapatan dari tunggakan pajak kendaraan yang hilang 10 hingga 15 persen di masing-masing UPT, serta mengoptimalkan kekayaan daerah yang dimanfaatkan pihak ketiga. Selain itu, gubernur agar melakukan upaya menyehatkan Bank Banten,” ungkapnya.
Berkaitan dengan belanja langsung yang tinggi tidak menunjukkan capaian indikator kinerja, pansus merekomendasikan perlunya penempatan pejabat tinggi pratama yang sesuai kompetensi yang dibutuhkan organisasi perangkat daerah (OPD). “Pemprov Banten juga dalam menyusun rencana kerja harus yang lebih terukur, baik input, output, outcome, benefit hingga impact,” ujarnya.
Selain itu, pansus juga menilai perlu ada sinkronisasi data tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K) untuk dijadikan rujukan utama dalam program penanggulangan kemiskinan.
Beberapa hal lain yang disoroti pansus antara lain mengenai pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), inventarisasi aset, pelayanan sambungan listrik masyarakat tidak mampu, keterbukaan informasi publik, peningkatan peran Inspektorat. Pansus kembali mengulas empat indikator makro pembangunan yang tidak tercapai sebagaimana target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2012-2017.
“Mengacu indikator makro pada akhir 2017 menunjukkan tidak ada yang mencapai target, meski dibanding tahun sebelumnya ada kenaikan realisasinya,” tutur Bonnie.
Dalam dokumen LKPj Gunernur, indeks pembangunan manusia (IPM) dari target 75,69 poin terealisasi 71,35 poin, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dari target 6,9 hingga 7,0 persen terealisasi 5,71 persen. Kemudian presentase penduduk miskin target penurunannya 4,8 hingga 4,6 persen, terealisasi hanya 5,59 persen, dan presentase pengangguran terbuka (TPT) dari target 8,24 persen hanya terealisasi 9,28 persen.
“Tahun anggaran 2017 bagian dari RPJMD 2012-2017, memang tidak ada yang mencapai target namun capaiannya lebih baik dari tahun anggaran 2016,” tandas Bonnie.
Sebelum mengakhiri laporannya, Bonnie menegaskan, sesuai UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur harus menyampaikan LKPj satu kali dalam satu tahun anggaran. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Rekomendasi yang disampaikan pansus ini bersifat konstruktif untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tutup Bonnie.
Rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD tentang penetapan rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Banten tahun 2017 dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni. Setelah pansus melaporkan hasil kajian LKPj dan menyampaikan rekomendasinya, Nuraeni meminta persetujuan anggota Dewan yang menjadi peserta sidang. Setelah mendapat persetujuan. Nuraeni menutup rapat paripurna tersebut.
Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda rapat selanjutnya, yakni rapat paripurna istimewa penyampaian laporan pembahasan rekomendasi DPRD Provinsi Banten terhadap tentang LKPj Gubernur 2017. Nuraeni kembali memimpin rapat paripurna tersebut. Setelah rekomendasi disampaikan secara simbolis. Gubernur Wahidin Halim menyampaikan sambutannya di hadapan peserta rapat paripurna.
Gubernur yang 12 Mei mendatang genap satu tahun memimpin Banten ini, langsung mengapresiasi kinerja DPRD Banten yang telah mengkaji dan menganalisa LKPj tahun anggaran 2017 yang dibuatnya. Wahidin menegaskan hubungan eksekutif dengan legislatif terjalin baik. “Kritik, saran dan masukan yang telah disampaikan sebagai bentuk perhatian DPRD untuk kita tindaklanjuti. Saya berterima kasih optimalisasi peran pengawasan sudah dilaksanakan oleh DPRD. Kita yang harus respon,” ujarnya.
Gubernur yang akrab disapa WH ini langsung mengingatkan para kepala OPD untuk bekerja lebih keras lagi dan fokus terhadap penanganan isu strategis yang ada di Provinsi Banten, disertai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. “Ini perintah, ini amanah. Sekian banyak catatan-catatan yang menjadi rekomendasi Dewan harus menjadi perhatian gubernur, wakil gubernur, sekda dan segenap kepala OPD karena ini menjadi penting, kalau gak diperhatikan tahun depan pasti kita ditanya lagi, banyak lagi rekomendasi,” tuturnya.
LKPj, lanjut WH, merupakan catatan kinerja pemerintah daerah secara utuh atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam pencapaian visi dan misi serta implementasi pencapaian agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD yang penganggarannya setiap tahun disusun bersama sesuai norma dan mekanisme penyusunan anggaran. “Saya masih melihat dan jujur mengakui memang kita belum beranjak dari mindset dan prilaku, kita harus tegaskan sekarang bahwa DPRD menyampaikan kritik dan sarannya harus kita jawab dengan kinerja dan kerja keras, dengan kerja keras insya Allah kita berhasil,” tegasnya.
Usai rapat paripurna, WH langsung sumringah. Kepada wartawan ia menegaskan tidak ada istilah penolakan terhadap LKPj gubernur. “Bukan penolakan ya, enggak ada undang-undang mengatur penolakan. Dulu zaman LPKj tahun 2000-an itu ada penolakan. Kepala daerah waktu itu bisa dijatuhkan. Sekarang yang ada hanya rekomendasi,” kata WH.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan, penyampaian rekomendasi merupakan bagian dari tugas DPRD mengoptimalkan fungsinya, dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. “Check and balances harus ada. Ini optimalisasi fungsi DPRD atas rangkaian pertanggungjawaban pemerintah,” kata Nuraeni menanggapi rekomendasi DPRD yang dianggap terlalu normatif. (Deni S/RBG)