TANGERANG – Sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) berkedok warung
kelontong di Pasar Kutabumi, Pasarkemis, digerebek polisi, Sabtu (12/5) malam. Dari penggerebekan itu, 6.516 botol miras dari dalam gudang ruko milik Teni (48), warga Ku tajaya, Pasarkemis berhasil diamankan.
”Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan bersamaan dengan menyambut bulan Ramadan,” ujar Kapolsek Pasarkemis Kompol Didid Imawan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menduga toko kelontong tersebut menjadi gudang penyimpanan miras. Tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan penggerebekan.
Perwira berpangkat melati satu itu meng ungkapkan, pada operasi cipta kondisi, ada dua titik gudang miras yang menjadi target operasi (TO). Dari dua titik tersebut, hanya gudang miras di Kotabumi yang memiliki stok hingga ribuan jumlahnya. ”Ruko yang pertama sudah kita geledah, namun hanya berisi botol kosong saja, baru ruko yang kedua ini, kita mendapat tangkapan besar,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik toko kelontong tersebut langsung dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Adapun miras yang disita didominasi jenis Rajawali dengan kadar alkohol mencapai 15 persen. Selain Rajawali, polisi juga mengamankan anggur kolesom, wisky dan berbagai macam miras dengan kandungan alkohol di atas 25 persen dari berbagai tempat.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi turut prihatin atas maraknya per edaran minuman keras (miras) baik yang pabrikan dan oplosan yang beredar secara bebas jelang Ramadan.
Langkah aparat kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras sudah bagus. Namun menurutnya, tindakan tersebut belum cukup. Seharusnya penegak hukum turut menindak tegas produsen dan distributor dari barang haram itu. Sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi hingga tuntas.
”Saya enggak setuju kalau cuma diganjar tipiring, apalagi kita baru saja mendapat kabar banyak korban dari miras,” terangnya.
MUI mengimbau kepada tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanyetentang bahaya miras. “Karena selain dilarang agama, juga sangat membahayakan jiwa manusia.,” tegasnya. (mg-10/gar/RBG)