CILEGON – Pemkot Cilegon bakal mewajibkan para pemenang tender proyek untuk membayar infak sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi setelah menghadiri penyerahan dana zakat, infak, dan sedekah kepada pemandi jenazah di kantor Baznas Cilegon, Selasa (15/5).
Untuk mengefektifkan arahan tersebut, Edi mengaku akan segera membuat peraturan walikota (perwal) sebagai payung hukum. “Ya kalau disetujui (pemenang tender sedekah). Nanti akan diajak berembuk dulu ASN-nya, PPTK-nya, juga bendaharanya agar lancar. Baznas mah kan user,” ujar Edi.
Menurutnya, dana zakat, infak, dan sedekah bisa membantu Pemkot Cilegon dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Soalnya, tidak semua permasalahan bisa diakomodasi oleh Pemkot Cilegon. “Di Dinsos kan tidak ada bantuan untuk pemandi jenazah, padahal itu penting, tapi kan kita tidak bisa. Baznas ada untuk membantu kita,” katanya.
Jika aturan itu jadi dan terealisasi, Edi meyakini dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun oleh Baznas Kota Cilegon akan semakin besar. Kemudian dengan seperti itu, orang yang berhak menerima zakat (mustahik) akan semakin banyak menerima bantuan dari Baznas.
Dengan adanya regulasi itu pun, diharapkan ke depan Baznas bisa menyasar aspek sosial lain dalam menyalurkan dananya. Terlebih, aspek sosial yang tidak terjangkau oleh pemerintah. “Mungkin ke yang sosial semua. Ada rutilahu (rumah tidak layak huni), ada santuan-santunan lain yang saya pikir harus diperbanyak dan diperluas. Misalnya kalau ada bencana, enggak harus nunggu pemerintah, Baznas silakan. Yang penting pemerintah juga merasa terbantu,” katanya.
Setiap pemenang tender proyek pemerintah, menurut Edi, mendapatkan keuntungan paling tidak sepuluh persen dari nilai proyek. Jika formula membayar infak sedekah 0,01 persen dari keuntungan itu, dana yang akan terhimpun cukup besar.
Formula itulah yang menurut Edi perlu dibahas secara perinci dan membutuhkan bantuan dari Baznas Kota Cilegon. “Nanti formulanya kita susun. Yang penting ada informasinya,” papar Edi.
Sementara itu, Plt Ketua Baznas Kota Cilegon Yayat Supriadi mengaku sangat setuju dengan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Edi Ariadi tersebut. Menurutnya, di daerah lain kebijakan seperti itu sudah dilakukan.
Yayat menuturkan, pada tahun 2010 Baznas Kota Cilegon pernah melakukan studi banding ke Kabupaten Lebak. Saat itu perolehan dana zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Lebak mencapai Rp5 miliar per tahun, sangat jauh dengan di Kota Cilegon yang hanya mencapai Rp1,3 miliar. “Padahal, kita kan katanya kota industri. Saya tanya dari mana, ternyata di sana setiap perusahaan yang dapat tender langsung dipotong bupati saat itu untuk infak dan sedekah,” katanya.
Jika instruksi itu jadi diterapkan, menurut Yayat, harapan yang disebutkan oleh Edi Ariadi agar Baznas Kota Cilegon bisa membantu Pemkot Cilegon akan terwujud. “Kami berharap secepatnya, harapannya tidak hanya pemenang tender di pemerintah tapi juga industri di Kota Cilegon,” tuturnya. (Bayu M/RBG)